Kasus Korupsi Pertamina

Kejagung Usut Tuntas Seluruh Aset Riza Chalid, Pekan Depan Terbitkan Status DPO

Kejagung akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Riza Chalid pada pekan depan.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Kompas.com
TERBITKAN DAFTAR DPO - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Kejagung akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Riza Chalid pada pekan depan. 

BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap langkah lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023 Riza Chalid, yang berkali-kali mangkir panggilan pemeriksaan. 

Kejagung akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Riza Chalid pada pekan depan.

"Yang jelas pemanggilan yang ketiga hari Senin kemarin yang bersangkutan tidak hadir. Minggu depan teman-teman penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum di antaranya penetapan DPO," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Harun Masiku dan Jurist Tan Susul Riza Chalid, Paspor Bakal Dicabut Imipas, Buron Kejagung dan KPK

Anang mengatakan red notice Riza Chalid juga sudah diajukan. 

Dia menegaskan, tak hanya Riza, aset yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi juga akan diusut.

"Proses red notice on-process dengan instansi terkait karena ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Tunggu aja perkembangan minggu depan dan penyidik tidak hanya orangnya, saat ini juga mengejar aset-asetnya," jelasnya.

Pihak Imigrasi menyebut Riza Chalid teranyar terdeteksi berada di negara Malaysia. 

Anang mengatakan Kejagung juga berkoordinasi dengan negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid.

Baca juga: 3 Tempat Terkait Kasus Riza Chalid Digeledah, Kejagung Sita Sejumlah Uang Asing dan Mobil Mewah

"Akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga yang diduga ada keberadaan yang bersangkutan tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan menghormati kedaulatan negara masing-masing," ujarnya.

Seperti diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2025. 

Riza Chalid sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, dia tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Kejagung diketahui masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.

Saat ini, total 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Berikut daftar para tersangka:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved