Selasa, 2 Juni 2026

Bansos

Cara Daftar KIP Kuliah 2025 Kemenag: Mahasiswa Bisa Dapat Rp6,6 Juta per Semester

Proses seleksi KIP Kuliah dari Kemenag akan berlangsung mulai Agustus hingga September 2025., cek alur pendaftaran dan cara daftarnya sekarang

Tayang:
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Perbedaan KIP Kuliah dengan Beasiswa, Begini Penjelasan dan Cara Daftarnya! 

Diterima di salah satu perguruan tinggi mitra KIP Kuliah di bawah Kemenag

Persyaratan KIP kuliah Kemenag 2025
Sebelum pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2025 resmi dibuka sepenuhnya untuk mahasiswa, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu apa saja persyaratan dan bagaimana cara daftarnya.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan petunjuk teknis tahun 2024, berikut adalah persyaratan bagi calon penerima Program KIP Kuliah untuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta dan negeri:

1. Mahasiswa baru yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat tiga tahun terakhir;

2. Memiliki keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Apabila mahasiswa belum memiliki KIP atau orangtua/wali belum memiliki KKS, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal sebesar Rp 4.000.000 per bulan.

Atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000 per bulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat;

3. Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapor, ijazah dan sertifikat pendukung;

4. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahaan atau tempat kerja.


5. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;

6. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;

7. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Cara daftar KIP Kuliah Kemenag 2025

Berdasarkan juknis tahun lalu, ini cara daftar KIP Kuliah Kemenag 2025 yang perlu diperhatikan:

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh PTP KIP Kuliah;

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved