Nasib Misri Wanita Sewaan Kompol Yogi, Polisi Perberat Hukuman dengan Pasal Pembunuhan

Polisi memperberat hukuman Misri dengan tambahan Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan ...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Ist / Instagram @misripuspita11_
KASUS PEMBUNUHAN POLISI -- (kanan) Kompol Yogi / (kiri) Misri | Dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri menyebut Nurhadi sempat mencium wanita bernama Melanie Putri. Polisi memperberat hukuman Misri dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi 

BANGKAPOS.COM -- Wanita sewaan Kompol Yogi, Misri Puspitasari, kini dijerat empat pasal terkait kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Polisi memperberat hukuman Misri dengan tambahan Pasal 338 KUHP pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP Turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain dan/atau Pasal 221 KUHP menghalang-halangi penyidikan.

Semulanya, penyidik hanya menarapkan pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan/atau Pasal 359 Jo. Pasal 55 KUHP, turut serta karena kelalaian mengakibatkan kematian orang lain.

Baca juga: Penyebab Indonesia Terdampak Gempa Rusia Hingga Berpotensi Terjadi Tsunami Meski Jaraknya Jauh

Misri merupakan wanita yang disewa Kompol Yogi untuk menemaninya pesta di Gili Trawangan.

Dalam pesta tersebut, turut serta Ipda Haris Chandra, Brigadir Nurhadi, dan Melanie Putri.

Kasus tewasnya Brigadir Nurhadi membuat Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri kini menjadi tersangka.

Hukuman Misri pun diperberat dengan tambahan pasal pembunuhan.

Penasehat hukum (PH) Misri, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, meski ada penambahan pasal, namun ia belum melihat benang merah dari seluruh rangkaian kejadian saat itu.

“Kami menilai meski ada penambahan dua pasal menjadi total 4 pasal yang disangkakan kepada M (Misri), kami tim PH belum melihat korelasi seluruh pasal tersebut dengan perbuatan M saat di kejadian,” kata Yan dikutip dari TribunLombok.com, Selasa (29/7/2025).

Yan meyakini, bahwa Misri tidak punya motif melakukan pembunuhan dalam kejadian ini, karena dia hanya bekerja profesional sebagaimana runutan kronologi kejadian.

“M jelas bukan pelaku karena tak memiliki motif dan tak mungkin memiliki tenaga untuk melakukan kekerasan ke korban,” jelasnya.

Lanjut Yan, M benar-benar saat kejadian berada di kamar mandi yang letaknya paling belakang villa di belakang tempat tidur, sehingga akan kesulitan untuk mendengar peristiwa itu.

“Sedang kolam paling depan (TKP tewasnya Brigadir Nurhadi)di sela 2 pintu untuk mandi dandan dan ganti pakaian,” ungka Yan.

“M tidak ingin berbohong karena ini terkait dengan nyawa seseorang yang telah dibunuh dan keluarga yang ditinggalkannya,” kata Yan.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengembalikan berkas perkara kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi ke penyidik Polda NTB. 

Kepala Kejati NTB Enen Saribanon mengatakan, alasan berkas perkara yang sebelumnya dikirim disebutnya jauh dari kata sempurna karena tidak menemukan motif hingga modus para tersangka.

"Berkas perkara itu masih jauh dari kata sempurna, kami tidak melihat motif dan modus apa pembunuhan itu," kata Enen, Senin (14/7/2025). 

Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melengkapi motif dari kasus tewasnya anggota polisi bapak dua anak itu.

Enen menjelaskan, jika benang merah dari kasus ini sudah jelas, bisa saja pelaku bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan melainkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340," 

"Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

Hasil pemeriksaan forensik sudah jelas, Nurhadi meninggal bukan karena tenggelam melainkan karena diduga dicekik.

Selain itu juga ditemukan luka akibat benda tumpul di bagian kepala korban. 

Pada 18 Juni lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan tiga tersangka terkait kasus kematian Brigadir Muhamad Nurhadi. 

Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan dasar penetapan tersang yakni dua alat bukti dan Sciencetivic Crime Investigation. 

"Kami sudah menggunakan laboratorium forensik dan keterangan saksi ahli dari Bali, sehingga tiga alat bukti sesuai dengan pasal KUHP sudah terpenuhi," jelas Syarif. 

Ketua tim kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno mengatakan, ahli forensik tidak menyebut siapa pelaku penganiayaan melainkan hanya penyebab kematian korban.

Yakni karena dicekik dan luka memar akibat benda tumpul.

"Kami tidak tahu apa yang menjadi dasar Polda menetapkan klien kami menjadi tersangka pasal 351 dan atau 359," kata Hijrat, Senin (7/7/2025).

Padahal kata Hijrat, pada saat peristiwa berlangsung Kompol Yogi yang mengangkat korban dari dasar kolam serta memberikan pertolongan pertama termasuk membawa ke klinik di Gili Trawangan.

"Berdasarkan keterangan klien kami, klien kami sudah berusaha menyelamatkan almarhum Brigadir Nurhadi dari dasar kolam," jelasnya.urhadi.

Keluarga Duga Misri jadi Kambing Hitam

Keluarga Mirsi Puspitasari menduga wanita asal Jambi tersebut menjadi kambing hitam dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Ibunda Misri meminta agar kasus tewasnya Brigadir Nurhadi tidak ditutupi.

Penetapan tersangka terhadap Misri Puspitasari dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga.

Pihak keluarga meminta penyidik Polri transparan dalam mengungkap kasus yang menyeret Misri.

"Saya berharap putri saya tidak hanya jadi kambing hitam dalam kasus ini," tegas ibunda Misri dalam wawancara dengan Kompas.com di kediamannya di Kabupaten Muaro Jambi, dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/7/2025).

"Kami cuma minta supaya tidak ada yang ditutupi dalam kasus ini, dibuka apa adanya," sambungnya.

Sebelumnya, Ibunda Misri mengaku sempat dihubungi putrinya yang menangis terisak setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, (2/6/2025).

Awalnya, Ibunda Misri mengungkapkan jika putrinya berpamitan melalui telepon untuk memberitahukan bahwa ia akan pergi ke Lombok menemani seseorang.

"Sekembalinya dari Lombok, dia akan mengirimkan uang untuk biaya pendidikan adiknya yang akan masuk kuliah serta adiknya yang bungsu untuk masuk Taman Kanak-Kanak (TK)," ungkapnya.

Sang ibunda pun memberikan izin untuk Misri.

"Sebelum kejadian, dia pamit, 'Ma, aku mau nemani orang ini ke Lombok,' terus saya jawab, 'Ya hati-hati saja'," kata Ibunda Misri, saat diwawancarai.

Namun, Ibunda Misri tidak menyebutkan siapa orang yang dimaksud putrinya tersebut.

Tak lama kemudian, Ibunda Misri menerima telepon dari putrinya, suara yang pertama terdengar adalah tangisan.

"Waktu itu dia telepon sambil nangis, dia bilang, 'Ma, kok ayuk (kakak perempuan dalam bahasa Jambi) tertuduh, padahal ayuk gak tau sama sekali, ayuk bantu orang ini, ayuk bantu orang kok ayuk tertuduh'," ungkap ibunda Misri, merujuk pada pengakuan putrinya yang merasa tidak terlibat dalam peristiwa tersebut.

Telepon itu menjadi percakapan terakhir IM dengan putrinya, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak saat itu, Ibunda Misri tidak bisa lagi menghubungi putrinya.

(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved