Tribunners

Tambang dan Lingkungan 

Ironisnya, persoalan utama justru berakar dari lemahnya pembinaan dan pengawasan perizinan tambang.

Editor: suhendri
ISTIMEWA
Ridho Ilahi - Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 

Oleh: Ridho Ilahi - Statistisi Ahli Madya BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

PUBLIK kembali diingatkan akan paradoks lama yang tak kunjung usai. Kesadaran kolektif untuk melindungi lingkungan makin nyaring disuarakan, tetapi di saat yang sama degradasi ekosistem, polusi, dan eksploitasi sumber daya alam terus berlangsung tanpa jeda. Industri pertambangan menjadi pilar ekonomi nasional sekaligus aktor utama perusak lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat. 

Sektor mineral dan batubara (minerba) menyumbang devisa signifikan dan menopang ekspor nasional. Akan tetapi, dampaknya terhadap lingkungan hidup dan warga sekitar tidak bisa terus dikesampingkan. Data World Health Organization (2024) menunjukkan bahwa masyarakat yang hidup dalam radius lima kilometer dari tambang terbuka memiliki risiko penyakit pernapasan dan paparan logam berat hingga dua kali lipat dibanding populasi umum.

Ironisnya, persoalan utama justru berakar dari lemahnya pembinaan dan pengawasan perizinan tambang. Kajian LPEM FEB UI (2015) mengungkapkan adanya tumpang tindih antara penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) kerap menyebabkan eksploitasi kawasan konservasi secara ilegal. Prosedur penerbitan IUP yang seharusnya mempertimbangkan status kawasan hutan, sering kali dilakukan hanya berdasarkan peta potensi minerba oleh Kementerian ESDM tanpa koordinasi memadai dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Akibatnya, perusahaan tambang dapat mengantongi IUP dan memulai eksploitasi sebelum mengajukan IPPKH, atau bahkan tanpa pernah mengurusnya.

Dalam praktik pengawasan, sistem Clear and Clean (CnC) yang diharapkan dapat menjadi penyaring izin yang bermasalah juga belum efektif. Dari sekitar 10.000 IUP yang telah diterbitkan, hanya 6.000 yang berhasil diverifikasi melalui proses CnC. Bahkan, hanya sekitar 100 perusahaan yang secara berkala melaporkan aktivitasnya kepada Kementerian ESDM (LPEM FEB UI, 2015). Padahal, pelaporan ini merupakan syarat mutlak penegakan tata kelola lingkungan dan pertambangan. Kurangnya sumber daya manusia dan tidak tersedianya basis data perizinan yang memadai di KLHK memperparah ketidakefisienan ini.

Situasi tersebut diperumit dengan konflik kewenangan akibat desentralisasi setengah hati. Pemerintah pusat melalui UU No. 3 Tahun 2020 telah menegaskan bahwa kewenangan perizinan minerba berada di tangan pusat meski beberapa jenis izin masih dapat didelegasikan ke pemerintah provinsi. Namun, model desentralisasi ini menyisakan masalah koordinasi, sumber daya manusia teknis, hingga pendanaan daerah yang tidak merata. 

Kajian UI Center for Study of Governance and Administrative Reform (UI-CSGAR) tahun 2021 menemukan bahwa gubernur sering kali diberikan tanggung jawab pembinaan dan pengawasan tanpa dukungan fiskal dan personel teknis yang memadai. Padahal, jabatan inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan merupakan posisi fungsional tertutup yang hanya dapat diisi melalui rekrutmen oleh Kementerian ESDM.

Model tata kelola

Untuk mengatasi kekacauan ini, UI-CSGAR menawarkan tiga model tata kelola pembinaan dan pengawasan, yakni desentralisasi, dekonsentrasi, dan model hibrida. Dalam model desentralisasi, gubernur menjadi aktor utama perizinan, pembinaan, dan pengawasan, dengan kelebihan pada efektivitas karena kedekatan geografis dan responsivitas terhadap masyarakat lokal. Namun, keterbatasan anggaran dan minimnya SDM di banyak provinsi membuat model ini berisiko tinggi terhadap inefisiensi dan lemahnya akuntabilitas kepada pusat.

Model dekonsentrasi menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dengan fungsi pengawasan tetap dijalankan oleh ASN Kementerian ESDM dan didanai dari APBN. Model ini memastikan kendali pemerintah pusat tetap kuat dan standar pengawasan tetap seragam di seluruh daerah. Namun, penempatan pelaksana dari pusat yang bekerja di bawah struktur daerah sering memicu konflik kewenangan dan akuntabilitas yang tumpang tindih.

Model hibrida menggabungkan keunggulan desentralisasi dan dekonsentrasi dengan membagi peran secara strategis. Dalam skema ini, pembinaan dilaksanakan oleh pemerintah daerah, sementara pengawasan teknis tetap menjadi tanggung jawab pusat. Fungsi ini didukung oleh unit pelaksana teknis (UPT) di daerah yang bertanggung jawab lintas provinsi. Model hibrida menawarkan efisiensi dan legitimasi politik yang tinggi, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada ketersediaan SDM pusat dan sinergi antarlembaga.

Dalam konteks pengawasan perizinan, pembentukan UPT Pengawasan Minerba menjadi kebutuhan mendesak. UPT yang dilengkapi dengan pengawasan berbasis teknologi seperti citra satelit, sistem pelaporan daring berbasis lokasi (geo-tagged reports), dan integrasi data antara KESDM-KLHK-BPN bisa menjadi solusi menyeluruh. Penerapan one-map policy sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial harus diakselerasi dan diperluas ke semua sektor terkait untuk mencegah tumpang tindih dan legalisasi kawasan lindung sebagai wilayah tambang.

Sebagai pelengkap reformasi kelembagaan, pendekatan berbasis masyarakat juga tak boleh diabaikan. Komunitas lokal perlu diberi ruang dalam proses perizinan, pelaporan pelanggaran, dan perencanaan reklamasi. Studi Ribot et al. (2024) dalam jurnal World Development menunjukkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan menurunkan pelanggaran tambang hingga 42 persen di beberapa wilayah Amerika Latin dan Asia Tenggara.

Langkah lain yang tak kalah penting adalah penguatan intervensi kesehatan berbasis bukti. Studi terbaru dari Environmental Health Perspectives (2025) mengungkap bahwa program skrining kesehatan lingkungan secara berkala di sekitar kawasan tambang dapat menurunkan insiden keracunan logam berat hingga 38 persen dalam waktu dua tahun. Pemerintah daerah dan pusat harus menjadikan ini sebagai program wajib, bukan hanya respons darurat ketika krisis muncul. (*)

 

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved