Jumat, 8 Mei 2026

Terpidana Korupsi Dana KUR BSB

PH Sandri Alasta Hormati Putusan MA, Pertimbangkan Tempuh Jalur PK

Putusan ini bukan soal menerima atau tidak, tapi ini adalah proses hukum yang harus kita hormati. Sebagaimana dahulu saat putusan bebas...

Tayang:
Bangkapos.com/Adi Saputra
KORUPSI DANA KUR -- Terpidana Sandri Alasta (kaos biru) saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di PSC 199, kemudian digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penasihat hukum (PH) terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR), Sandri Alasta, menyatakan pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) yang telah menjatuhkan vonis terhadap kliennya.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Suhendar, selaku PH Sandri Alasta, saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang pada Kamis (31/7/2025) sore, usai kliennya ditangkap oleh tim gabungan Kejari Pangkalpinang dan Kejati Babel di rumahnya.

"Yang jelas sesuai apa telah kami sampaikan kepada pihak Kejaksaan, bahwa klien kami kooperatif akan memenuhi panggilan. Cuman memang kalau jamnya, malam karena klien kami jauh dari Kampung Gudang," jelas Suhendar.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menghargai proses hukum dan putusan kasasi dari MA, di mana Sandri Alasta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Baca juga: Breaking News: Tigab Tangkap Sandri Alasta, Terpidana Korupsi Dana KUR BSB Pangkalpinang di Rumahnya

"Putusan ini bukan soal menerima atau tidak, tapi ini adalah proses hukum yang harus kita hormati. Sebagaimana dahulu saat putusan bebas, pihak Kejari menghormati, sekarang giliran kami yang harus menghormati putusan kasasi," terang Suhendar.

Meski demikian, Suhendar tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menempuh langkah hukum Peninjauan Kembali (PK), setelah berdiskusi lebih lanjut dengan kliennya.

"Kami akan berdiskusi dengan klien untuk mengambil langkah hukum, karena satu tahapan kami yang menjadi hak kami untuk melakukan upaya hukum PK, tapi karena putusanya Sandri Alasta ini cuman hanya satu tahun dan beliau juga bisa dikatakan keterlibatannya tidak ada kami kami tetap hormati," kata Suhendar.

KORUPSI DANA KUR -- Terpidana Sandri Alasta (kaos biru) saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di PSC 199, kemudian digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025).
KORUPSI DANA KUR -- Terpidana Sandri Alasta (kaos biru) saat dilakukan pemeriksaan kesehatan di PSC 199, kemudian digiring ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025). (Bangkapos.com/Adi Saputra)

Diberitakan sebelumnya, Terpidana Sandri Alasta ditangkap oleh tim gabungan (tigab) Kejari Pangkalpinang dan Kejati Bangka Belitung (Babel) dirumahnya di Kota Pangkalpinang, Kamis (31/7/2025) sore.

Terpidana kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini ditangkap tigab, setelah adanya pemanggilan terbadap bersangkutan tapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pihak Kejari Pangkalpinang.

Pasca adanya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) terhadap terpidana Sandri Alasta, dimana yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang pemberantasan korupsi, 2. Pidana penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Fariz Oktan, Kasi Intelejen Anjasra Karya, yang menangkap terpidana saat itu berada dirumahnya dan langsung digelandang ke PSC 199 guna dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dibawa ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

"Iya, sore hari ini kita melakukan pengejaran terhadap terpidana Sandri Alasta yang sudah keluar vonisnya. Kita sudah lakukan panggilan secara patut kemarin akan tetapi tidak hadir, makanya hari ini kita jemput dan kebetulan dapat ini," ungkap Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan.

Dikatakan Fadil Regan, setelah berhasil ditangkap dan dijemput oleh tigab dari Kejari Pangkalpinang dan Kejati Babel, yang bersangkutan langsung dijebloskan kedalam penjara Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Sebelum diantar ke Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, terpidana tersebut terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis PSC 199 Pangkalpinang.

"Tindaklanjut kita masukkan kedalam Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, tadi sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan lalu dibawa ke Lapas oleh tim Pidsus Kejari Pangkalpinang," ucapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved