Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian

Menurut Supratman, langkah Prabowo merupakan strategi merajut kembali persatuan nasional, terutama menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.com/Rahel
ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. 

BANGKAPOS.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan utama Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Menurut Supratman, langkah Prabowo merupakan strategi merajut kembali persatuan nasional, terutama menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa," ujar Supratman saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (31/7/2025).

Ia menambahkan, kebijakan ini bukan hanya simbolis, melainkan strategis demi memperkuat harmoni politik nasional.

“Langkah ini tidak hanya simbolis tetapi strategis untuk memperkuat harmoni politik nasional,” tambahnya.

1.116 Penerima Amnesti

Dari total 44.000 pengusulan, sebanyak 1.116 orang telah diverifikasi dan memenuhi syarat untuk mendapatkan amnesti.

Salah satu nama yang diajukan secara resmi adalah Hasto Kristiyanto.

“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," jelas Supratman, yang juga politisi Partai Gerindra.

Tom Lembong Dapat Abolisi

Sementara itu, Tom Lembong diajukan untuk memperoleh abolisi, yakni penghentian seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong," imbuhnya.

Supratman menyatakan, DPR telah menyepakati pemberian amnesti dan abolisi ini lewat persetujuan lintas fraksi, dan kini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden.

Kasus-kasus lain yang masuk dalam amnesti termasuk penghinaan terhadap Presiden, dugaan makar tanpa senjata, hingga pertimbangan kondisi kesehatan atau usia lanjut.

Termasuk di dalamnya enam warga Papua yang disebut mendapat amnesti.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved