Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian

Menurut Supratman, langkah Prabowo merupakan strategi merajut kembali persatuan nasional, terutama menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
KOMPAS.com/Rahel
ABOLISI DAN AMNESTI - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. 

“Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi," ucapnya.

Kasus Hukum Tom dan Hasto

Sebelum diajukan amnesti dan abolisi, keduanya telah divonis pengadilan.

Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar dalam kasus izin impor gula kristal mentah.

"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," kata hakim Alfis Setiawan.

Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap PAW anggota DPR Fraksi PDIP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.

Hasto juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun, dakwaan soal perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti.

Mahfud MD dan Respons Atas Keputusan Presiden

Mahfud MD, eks Menko Polhukam, menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bagian dari penegakan keadilan strategis dan sinyal untuk mengakhiri praktik penyanderaan politik lewat hukum.

“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud MD dalam akun X resminya, Rabu (1/8/2025), dikutip Kompas.com.

Ia menekankan bahwa ke depan, politik tidak boleh lagi menjadi alat tekanan hukum.

“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” pungkas Mahfud. (Kompas.com/ Bangkapos.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved