Alasan Prabowo Subianto Beri Tom Lembong Abolisi dan Hasto Amnesti, Mahfud MD Beri Pujian
Menurut Supratman, langkah Prabowo merupakan strategi merajut kembali persatuan nasional, terutama menjelang Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
“Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi," ucapnya.
Kasus Hukum Tom dan Hasto
Sebelum diajukan amnesti dan abolisi, keduanya telah divonis pengadilan.
Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena merugikan negara sebesar Rp 194,7 miliar dalam kasus izin impor gula kristal mentah.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan," kata hakim Alfis Setiawan.
Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan dalam perkara suap PAW anggota DPR Fraksi PDIP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Hasto juga dikenai denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, dakwaan soal perintangan penyidikan kasus Harun Masiku tidak terbukti.
Mahfud MD dan Respons Atas Keputusan Presiden
Mahfud MD, eks Menko Polhukam, menilai langkah Presiden Prabowo sebagai bagian dari penegakan keadilan strategis dan sinyal untuk mengakhiri praktik penyanderaan politik lewat hukum.
“Presiden Prabowo mengambil langkah strategis dalam penegakan keadilan dengan memberi amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom Lembong,” tulis Mahfud MD dalam akun X resminya, Rabu (1/8/2025), dikutip Kompas.com.
Ia menekankan bahwa ke depan, politik tidak boleh lagi menjadi alat tekanan hukum.
“Ke depan tak boleh ada lagi yang menggunakan politik untuk merekayasa hukum melalui penyanderaan politik. Sebab kalau itu dilakukan, bisa dihadang oleh Presiden,” pungkas Mahfud. (Kompas.com/ Bangkapos.com)
Nama-nama 11 Pejabat Dilantik Jadi Menteri, Wamen, Kepala Staf Kepresidenan Hingga Utusan Khusus |
![]() |
---|
Profil Djamari Chaniago Calon Menko Polkam, Eks Pangkostrad Pernah Pecat Prabowo Tuduhan Penculikan |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Mahfud MD, Calon Kuat Menko Polkam |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Curhatan Sri Mulyani Soal Rumahnya yang Dijarah: Negara Tidak Beri Perlindungan |
![]() |
---|
Profil Hashim Djojohadikusumo Ayah Rahayu Saraswati, Punya Harta Ditaksir Lebih dari Rp12 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.