Inilah 3 Tersangka Kasus Beras Oplosan yang Merugikan Rakyat, Dirut dan 2 Anak Buahnya Terlibat
Tiga tersangka yakni Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS.
BANGKAPOS.COM, JAKARTA - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satgas Pangan Polri akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus beras oplosan.
Tiga orang tersangka itu berasal dari produsen beras PT FS.
Ketiganya antara lain jajaran direksi PT FS yakni KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol PT FS.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli perlindungan konsumen, ahli laboratorium pengujian mutu produk Kementan RI, dan ahli pidana, penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka," ungkap Kasatgas Pangan sekaligus Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf di Lobby Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
"Mereka yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu pada kemasan," ucapnya.
Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti.
Modus Para Pengoplos Beras
Modus operandi melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai MUTU SNI Beras Premium No. 6128-2020 yang ditetapkan Permentan No. 31 tahun 2017 tentang kelas mutu beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.
Barang bukti yang disita beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilo berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton.
Yang kedua, menyita kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.
Beberapa merek sampel beras premium yang disita merek Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi di mana sudah dilakukan uji laboratoris di Laboratorium Kementan RI.
Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang berupa dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Pasal yang dilanggar, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu melakukan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
Polisi menerapkan Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 2010 tentang TPPU, tindak pidana pencucian uang.
Ancaman hukuman Pasal 62 Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Warga Diminta Jadi 'Detektif' Pangan, Awasi Beras Oplosan di Pangkalpinang |
![]() |
---|
2 Modus Curang Produsen Beras, Pantas Saja Prabowo Marah Besar, Kejagung Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Oplosan Tidak Beredar di Pangkalpinang, DPKP Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Indikasi |
![]() |
---|
Sania Hingga Jelita, Inilah 5 Merek Beras Positif Dioplos |
![]() |
---|
Update Proses Hukum Kasus Beras Oplosan, Kapolri Jenderal Sigit Segera Ungkap Kecurangan Produsen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.