Berita Viral
Aparat Gerah Lihat Bendera Bajak Laut One Piece, Lucuti dari Atap Rumah Warga Tuban
Rumah seorang warga Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban didatangi aparat gabungan dari Polsek Kerek, Koramil, dan Intel Kodim pada Sabtu (2/8/2025).
BANGKAPOS.COM - Aparat keamanan turun tangan menertibkan pengibaran bendera One Piece jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI di wilayah Tuban, Jawa Timur.
Rumah seorang warga Kecamatan Kerek Kabupaten Tuban didatangi aparat gabungan dari Polsek Kerek, Koramil, dan Intel Kodim pada Sabtu (2/8/2025).
Pemuda berusia 26 tahun berinisial A yang mengibarkan bendera simbol bajak laut itu diminta menurunkan bendera tersebut dari atap rumahnya.
Baca juga: Pengibaran Bendera One Piece di Indonesia Jadi Sorotan Media Asing, Dampak Global Si Topi Jerami
Setelah bendera One Piece diturunkan, aparat gabungan langsung menyita dan membawanya pergi.
A menceritakan, aparat langsung menanyakan keberadaan bendera yang dipasangnya di atas rumah.
Mereka, kata A, juga tidak menjelaskan secara rinci alasan di balik pelarangan pengibaran bendera One Piece.
“Nggak nyangka bakal didatengin segitu banyaknya aparat,” ujar pemuda Kerek ini kepada SURYAMALANG.COM.
Setelah dari rumah pemuda A, aparat gabungan itu bergegas menuju wilayah Kecamatan Montong.
Baca juga: Viral Bendera One Piece Dikibarkan Jelang 17 Agustus, Ini Kata Wamendagri dan DPR
Baca juga: Remaja Putri Bersimpuh di Depan Ayah Seusai Bunuh Ibu Kandung saat Sedang Shalat Zuhur
Di wilayah Kecamatan Montong itu, diduga ada warga lain yang juga mengibarkan bendera One Piece.
Pemuda A mengatakan, sebelum meninggalkan rumahnya, petugas mengimbau agar dirinya memberitahu teman-temannya untuk tidak mengibarkan bendera One Piece.
Pengibaran bendera One Piece marah di sejumlah daerah. Bendera ini tidak hanya dipasang di sekitar rumah, tapi juga tempat lain termasuk mobil.
Bendera One Piece yang dimaksud adalah Jolly Roger dari kru bajak laut topi jerami dalam anime dan manga One Piece.
Bentuk Provokasi
Menko Polkam Budi Gunawan menanggapi fenomena pengibaran bendera dari manga One Piece menjelang HUT RI 17 Agustus.
Budi menilai gerakan pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih.
Baca juga: Unggahan Terakhir Marsma TNI Fajar Adriyanto Pilot Pesawat Jatuh di Ciampea Bogor: Follow The Wind
"Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa," kata Budi, dilansir Antara, Sabtu (2/8/2025).
Budi mengatakan pemerintah mengapresiasi bentuk kreativitas masyarakat dalam berekspresi. Namun, kata dia, hal itu jika selama tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara.
Budi memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi itu. Dia mengingatkan konsekuensi pidana jika mencederai kehormatan bendera Merah Putih.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya.
Karena itu, Budi berharap masyarakat menghargai dan menghormati jasa para pahlawan dalam momentum HUT ke-80 RI.
Dia mengatakan hal itu dapat dilakukan dengan tidak merendahkan bendera Merah Putih, yang menjadi simbol dan identitas negara.
Fenomena bendera One Piece ramai di media sosial.
Peneliti kebijakan publik, Riko Noviantoro mengatakan, meskipun tidak ada larangan spesifik tentang bendera budaya populer seperti One Piece, namun ada aturan ketat tentang bagaimana bendera negara harus diperlakukan.
Riko Noviantoro mengingatkan mengibarkan bendera One Piece saat HUT RI perlu dipertimbangkan matang-matang.
Kalau digunakan sebagai bentuk kritik sosial, perlu diingat bahwa ekspresi ini tetap harus taat hukum.
"Jika sampai merendahkan posisi bendera Merah Putih, maka ada potensi pelanggaran hukum,” ujarnya pada Kamis (31/72025), dikutip dari Kompas.com.
Filosopi dan Makna Bendera One Piece
Bendera One Piece yang viral di masyarakat merupakan bendera milik kru bajak laut Topi Jerami yang dipimpin oleh karakter utama animasi tersebut, yakni Monkey D. Luffy.
Dilansir dari onepiece.fandom.com, bendera yang dikenal sebagai Jolly Roger ini adalah lambang utama kru bajak laut dalam dunia fiksi One Piece.
Dalam versi yang paling populer, bendera tersebut menampilkan tengkorak manusia di atas dua tulang bersilang, desain klasik yang mencerminkan simbol bajak laut.
Lebih dari sekadar tanda bahaya, Jolly Roger dalam serial One Piece memiliki makna yang lebih dalam.
Setiap variasinya mencerminkan nilai dan karakter masing-masing kapten bajak laut. Misalnya, bendera Jolly Roger Topi Jerami yang dikibarkan oleh kru Monkey D. Luffy bukan hanya simbol kekuatan, tetapi juga menyuarakan kebebasan, keyakinan pribadi, dan persahabatan.
Dalam dunia animasi One Piece, beberapa tokoh bahkan menjadikan Jolly Roger sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuasaan absolut dan penindasan.
Di beberapa cerita, simbol ini juga dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi Pemerintah Dunia.
Di dunia nyata, pengibaran bendera One Piece belakangan ini dipandang sebagai bentuk ekspresi masyarakat, baik sebagai penggemar budaya pop, maupun sebagai bentuk kritik terhadap kondisi sosial dan pemerintahan.
(Bangkapos.com/Suryamalang.com/Kompas.com)
Kekayaan Wali Kota Prabumulih H Arlan Punya 4 Istri Disorot Usai Kepsek Dicopot, Minta Maaf Kini |
![]() |
---|
Deretan Bisnis H Arlan Wali Kota Prabumulih yang Viral di Balik Pencopotan Kepsek SMP |
![]() |
---|
Kata Wali Kota Prabumulih H Arlan Diduga Copot Kepsek: Berita Itu Hoaks, Hotman Paris Minta Pulihkan |
![]() |
---|
Sosok 4 Istri H Arlan Wali Kota Prabumulih, Linda Apriana & 3 Lainnya Ikut Dikenalkan saat Kampanye |
![]() |
---|
Biodata & Harta H Arlan Wali Kota Prabumulih Punya 4 Istri Viral Diduga Copot Kepsek Tegur Anaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.