Berita Bangka Selatan
Pemkab Basel Optimalkan Penataan Pemanfaatan Kawasan Hutan, Warga Diminta Lakukan Pendataan Lahan
Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat paham terkait dengan regulasi yang mengatur terhadap pemanfaatan kawasan hutan. Termasuk langkah apa ...
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Asmadi Pandapotan Siregar
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), terus menggencarkan penataan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan oleh masyarakat, khususnya untuk aktivitas budidaya perkebunan. Langkah ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memastikan pemanfaatan kawasan hutan yang berkelanjutan.
Staf Ahli Bupati Bangka Selatan Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zamroni mengatakan pihaknya telah memanggil seluruh kepala desa yang ada di daerah itu. Mereka diberikan sosialisasi penataan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan terhadap aktivitas usaha budidaya perkebunan masyarakat. Seperti diketahui saat ini sejumlah perkebunan yang berada di kawasan hutan mulai dilakukan penertiban oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH).
“Pemerintah daerah mengundang seluruh kepala desa dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD-Red) untuk menindaklanjuti bagaimana pemanfaatan kawasan hutan, yang digunakan sebagai budidaya perkebunan masyarakat,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (5/8/2025).
Zamroni mengungkapkan sosialisasi dinilai sangat penting sebagai upaya untuk mewujudkan pemanfaatan kawasan hutan. Khususnya yang bertanggung jawab, berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi semua pihak. Baik masyarakat, pemerintah maupun lingkungan. Pemerintah berupaya memberikan pemahaman dan informasi kepada masyarakat mengenai aturan, prosedur dan potensi terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan.

Tujuannya adalah untuk menciptakan keselarasan antara kegiatan perkebunan masyarakat dengan kelestarian fungsi hutan. Turunnya Satgas PKH ke setiap desa diklaim ingin memastikan pengelolaan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan. Oleh karena itu, masyarakat diminta tak khawatir terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Satgas PKH di masing-masing desa yang memiliki kawasan hutan.
“Sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat paham terkait dengan regulasi yang mengatur terhadap pemanfaatan kawasan hutan. Termasuk langkah apa saja yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah melalui pemerintah desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Zamroni.
Di sisi lain lanjut dia, pemerintah daerah berupaya maksimal agar bisa hadir di tengah masyarakat dalam penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH. Dengan demikian masyarakat yang terlanjur menggunakan kawasan hutan untuk budidaya perkebunan bisa meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pemanfaatan kawasan hutan. Termasuk memperoleh informasi mengenai peluang usaha perkebunan yang berkelanjutan.
Paling utama mampu menjalankan kegiatan perkebunan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga terwujudnya tata kelola kawasan hutan yang baik dan berkelanjutan. Juga mengantisipasi konflik antara masyarakat dengan pengelola kawasan hutan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan menertibkan aktivitas ilegal di dalamnya.

“Melalui Satgas PKH pemerintah berupaya melakukan penataan, agar masyarakat ke depan bisa melakukan aktivitas pertanian dan perkebunan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan,” sebutnya.
Zamroni berharap masyarakat bisa memahami peran pemerintah dalam mengatur kawasan hutan. Begitu pula dengan memanfaatkan potensi hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama. Agar ke depan masyarakat lebih terjaga aktivitas pertanian maupun perkebunan yang dilakukan di kawasan hutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit VII Muntai Palas, Kabupaten Bangka Selatan, Fahrorozi meminta masyarakat untuk memproses pendataan kebun mereka yang berada di kawasan hutan secepatnya. Saat ini Satgas PKH memberikan kelonggaran kepada perangkat desa agar melakukan pendataan petani yang memiliki lahan di kawasan hutan tanaman industri (HTI) selama dua pekan. Satgas PKH masih memberi waktu 14 hari untuk pendataan dan semua mekanisme pendataan diserahkan ke kepala desa masing-masing.
“Kita sudah diberi kelonggaran oleh Satgas PKH selama 14 hari. Agar masyarakat yang menggunakan kawasan hutan itu merasa aman,” ujar Fahrorozi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Target Cadangan Beras 3 Juta Ton Sudah Tercapai Penggilingan Mitra Bulog Tak Lagi Ambil Gabah Petani |
![]() |
---|
Petani Padi Desa Rias Bingung Panen Melimpah, Bulog Hentikan Pembelian Gabah Kering |
![]() |
---|
Pemuda Toboali Ditangkap Saat Edarkan Ekstasi, Polisi Sita 3,52 Gram Barang Bukti |
![]() |
---|
Yogi Maulana Serap Aspirasi Siswa SMKN 1 Simpang Rimba, Janjikan Perjuangkan Fasilitas Olahraga |
![]() |
---|
PDIP Basel Usulkan 10 Nama untuk Kursi Ketua DPD - DPC, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.