Berita Pangkalpinang

Diduga Tak Netral, PNS Pangkalpinang Dapat Teguran Tertulis dan Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub

Diduga Tak Netral, PNS Pangkalpinang Dapat Teguran Tertulis dan Dicopot dari Jabatan Plt Kadishub

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Bangkapos.com/Rifqi Nugroho
Kepala BKPSDMD Kota Pangkalpinang, Fahrizal yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/4/2024). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Pangkalpinang yang diduga tak netral menjelang Pilwako kini mendapat sanksi tegas.

PNS tersebut kini tersebut dicopot dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan, namun tetap menjabat sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang.

Ia disanksi lantaran sebuah video viral yang memperlihatkan dirinya menyebut satu di antara calon menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) ulang 2025.

Baca juga: Siapa Sosok Pejabat Pemkot Pangkalpinang Diduga Tak Netral di Pilkada Ulang 2025, Videonya Viral

"Yang bersangkutan telah dipanggil dan dimintai klarifikasi. Ia mengakui bahwa video itu memang dirinya. Namun, ia menyatakan video tersebut merupakan hasil potongan yang disusun dari beberapa bagian dan bukan rekaman utuh," jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Pangkalpinang, Fahrizal, Rabu (6/8/2025). 

Menurut keterangan ASN tersebut, lanjut Fahrizal, sambutan itu disampaikan secara spontan, tanpa teks, dan tidak bermaksud politis.

Ia terbiasa menyapa audiens dengan doa, pujian, hingga candaan dalam setiap kesempatan.

Namun dalam konteks Pilkada, Pemkot Pangkalpinang menilai tindakan tersebut tetap menyalahi prinsip netralitas ASN.

"Dalam masa pemilu, semua bentuk dukungan, baik secara lisan, tulisan, maupun lewat media sosial, dilarang. ASN wajib netral," tegas Fahrizal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan regulasi yang berlaku, Pemkot menjatuhkan sanksi administratif sebagai berikut:

1. Pembebasan dari jabatan Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang;

2. Teguran tertulis berupa pernyataan tidak puas secara resmi atas perbuatannya;

3. Kewajiban membuat surat pernyataan dan pakta integritas di atas materai yang menyatakan kesanggupan untuk menjaga netralitas dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Fahrizal menegaskan, jika pelanggaran kembali terjadi di masa depan, sanksi yang lebih berat akan diberikan.

Langkah ini disebut sebagai wujud komitmen Pemkot Pangkalpinang dalam menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilwako ulang yang saat ini sedang berjalan.

"Netralitas bukan sekadar aturan, tapi juga bagian dari menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan publik. Kami minta seluruh ASN menahan diri hingga Pilkada selesai," imbau Fahrizal.

Sebelumnya, video pejabat struktural tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan grup percakapan warga.

Dalam video itu, ia diduga menyampaikan pernyataan yang dinilai mengarah pada dukungan terhadap salah satu pasangan calon wali kota saat memberikan sambutan dalam acara Pemkot, Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah masjid.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved