Korupsi Kuota Haji
Profil Yaqut Cholil Qoumas Mantan Menag Terkait Korupsi Kuota Haji, Putra Ulama Terkemuka di Rembang
Nama Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) menyita perhatian publik terkait dengan korupsi kuota haji.
BANGKAPOS.COM - Sosok Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) menyita perhatian publik setelah namanya terkait dengan korupsi kuota haji.
Yaqut akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) besok.
Pemanggilan ini terkait dengan Yaqut yang akan dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024.
Baca juga: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji, Besok Segera Diperiksa KPK
Berikut profil Yaqut Cholil Qoumas yang berhasil dirangkum.
Profil Yaqut
Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut lahir di Rembang, Jawa Tengah pada 4 Januari 1975.
Ia ditunjuk sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju sejak 23 Desember 2020.
Saat itu, Gus Yaqut menggantikan posisi Fachrul Razi yang sempat menjabat sebagai Menag sejak 23 Oktober 2019 sampai 23 Desember 2020.
Baca juga: Paspor Harun Masiku Telah Dicabut, Posisi Tersangka Buruan KPK Belum Terlacak, Masuk Status DPO
Selain menjabat sebagai menteri, ia juga merupakan Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sejak 2016.
Pendidikan
Dilansir NU Online, Gus Yaqut tumbuh di lingkungan relijius, yakni di Pondok Pesantren Raudhatut Thalibin, Leteh, Rembang, Jawa Tengah.
Ia dibimbing dan dibina langsung ayahnya yang merupakan ulama terkemuka asal Rembang, KH Muhammad Cholil Bisri, kakak dari KH Ahmad Mustofa Bisri.
Namun di samping aktif berkegiatan di pesantren, ia juga menempuh studi di pendidikan umum.
Dikutip dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, Gus Yaqut menyelesaikan pendidikan dasar di SDN Kutoharjo (1981-1987).
Yaqut Cholil Qoumas lantas melanjutkan pendidikannya ke SMPN II Rembang (1987-1990) lalu meneruskan pendidikannya ke SMAN II Rembang (1990-1993).
Sementara pendidikan sarjana ia tempuh di Universitas Indonesia (UI) jurusan Sosiologi, tetapi tak selesai.
Saat menempuh studi di UI, Yaqut juga aktif di organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Depok sebagai salah seorang pendiri.
Karier Politik
Yaqut lahir dari keluarga pendiri dan tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Ayah dari Yaqut, K.H. Muhammad Cholil Bisri, adalah salah satu pendiri dari PKB.
Sebagai kader PKB di Rembang, Yaqut dipercaya menjadi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Rembang (2001-2014).
- Anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004-2005)
Pada tahun 2004, Yaqut terjun ke arena politik praktis dan menjadi anggota DPRD Kabupaten Rembang (2004-2005).
- Wakil Bupati Kabupaten Rembang (2005-2010)
Lalu pada tahun 2005, ia menjadi calon wakil bupati mendampingi Moch Salim pada Pilkada 2005 dan terpilih menjadi Wakil Bupati Rembang (2005-2010).
- Anggota DPR RI (2014-2020) dan Menteri Agama (2020-Sekarang)
Pada Pemilu 2014, Yaqut mencalonkan diri sebagai calon Anggota DPR RI dari dapil Jawa Tengah X, tetapi gagal meraih kursi.
Setelah Hanif Dhakiri dilantik menjadi Menteri Tenaga Kerja di Kabinet Kerja, ia dilantik menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW).
Ia kembali terpilih sebagai Anggota DPR RI periode selanjutnya dan kini telah diberi tugas untuk menjadi Menag oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diperiksa KPK
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) besok.
Pemanggilan ini terkait dengan Yaqut yang akan dimintai keterangannya terkait penyelidikan kasus kuota haji 2024.
"Betul," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi, Rabu (6/8/2025).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan Yaqut dilakukan setelah KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik dari Kementerian Agama, travel agent, dan pihak lainnya.
Dia mengatakan, kehadiran Yaqut sangat dibutuhkan agar konstruksi perkara menjadi lebih terang.
"Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini," ujar Budi.
Ia menambahkan, KPK akan memanggil siapa pun yang dapat membantu proses penyelidikan kuota haji sehingga konstruksi perkara menjadi lebih jelas.
"Oleh karenanya, semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengisyaratkan bahwa penyelidikan kasus kuota haji 2024 dalam waktu dekat akan naik ke tahap penyidikan.
"Dalam waktu dekat, mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (20/7/2025).
Asep mengatakan, saat ini KPK masih memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Dan terkait masalah haji, ya mohon di-support," ujar dia.
Korupsi Kuota Haji
KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji setelah mendeteksi adanya penyimpangan dalam proses pembagian penambahan kuota haji.
Asep mengatakan, pemerintah awalnya meminta penambahan kuota haji 2024 kepada Pemerintah Arab Saudi untuk memangkas antrean haji.
"Ini untuk memperpendek, memangkas itu (antrean haji) berarti kan kuotanya harus diperbesar, yang berangkatnya harus lebih banyak. Diberikan 20.000 (tambahan kuota haji). Nah, ini seharusnya digunakan untuk itu, itu yang sedang kita tangani," kata Asep, dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Asep mengatakan, pembagian tambahan kuota haji itu diduga bermasalah.
Menurut dia, awalnya tambahan kuota haji dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota dibagi rata masing-masing menjadi 50 persen.
"Seharusnya tidak dibagi 50-50, ini dibagi 50-50, jadi ada keuntungan yang diambil dari dia ke yang khusus ini," ujar dia.
Asep mengatakan, penyelidik mulai meminta keterangan travel agent untuk menelusuri pembagian kuota haji tersebut.
"Kita sudah panggil travel agent, makanya kita sedang menelusuri dari hilir, kita sudah tahu ada pembagian, tetapi proses di hilirnya seperti apa, artinya di hilir berapa dia terima, artinya terima kuotanya dulu, berapa harganya ke masyarakat," ucap dia.
(Bangkapos.com, Tribunnews.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.