Tom Lembong Laporkan Sosok Ini ke ombudsman

Sosok Chusnul Khotimah Auditor BPKP Baru Lulus 2024 Kini Dilaporkan Tom Lembong, Pernah Hadir Jadi Saksi

|
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Warta Kota/Yulianto
TOM LEMBONG BEBAS - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyapa pendukungnya saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom Lembong bebas dari proses hukum yang sedang ia jalani setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.  

BANGKAPOS.COM - Sosok Chusnul Khotimah Auditor BPKP Baru Lulus 2024 Kini Dilaporkan Tom Lembong, Pernah Hadir Jadi Saksi

Setelah dinyatakan bebas Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengambil langkah hukum dari apa yang dialaminya.

Tom Lembong pun melaporkan Chusnul Khotimah yang merupakan seorang auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Ombudsman dan pengawas internal BPKP.

Laporan diajukan pihak Tom Lembong sebab auditor BPKP dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit terkait kasus impor gula yang menjerat sahabat Anies Baswedan itu.

Terkait laporan yang diajukan pihaknya, Zaid menegaskan Tom Lembong tidak bermaksud menjatuhkan BPKP. Tom Lembong, kata Zaid, hanya berharap agar kesalahan serupa tidak terjadi di masa mendatang.

Baca juga: Nama-Nama Pejabat Mabes Polri yang Diganti Kapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam hingga Kabaharkam

"Dipenjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya," lanjut dia.

Lantas Siapa Chusnul Khotimah yang dilaporkan pihak Tom Lembong?

Chusnul Khotimah pernah hadir sebagai saksi dalam sidang kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong pada 23 Juni 2025.

Dalam kesempatan itu, Chusnul menyatakan kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016, telah merugikan negara hingga lebih dari Rp570 miliar.

"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Chusnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025).

Ia juga menyatakan dalam kurun waktu tersebut, ada tiga orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, perizinan impor yang dipermasalahkan hanya saat era Enggartiasto Lukita dan Tom Lembong. "Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab Chusnul.

"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali. 

"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Chusnul.

Pihak Tom Lembong Juga Laporkan 3 Majelis Hakim

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved