Rencana Pembangunan PLTN di Babel

Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN, 8 Evaluator Terjun Langsung ke Pulau Gelasa

tim verifikasi BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa pada 21-25 Juli 2025.

|
Editor: M Ismunadi
Dokumentasi BAPETEN
Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapeten dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025 yang menyetujui evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Persetujuan itu menindaklanjuti permohonan yang diajukan PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.

Sebelum menerbitkan persetujuan, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025.

Dilansir siaran pers Bapeten yang diterbitkan pada Kamis (25/5/2025), tim verifikasi berjumlah 8 (delapan) evaluator yang memiliki keahlian khusus terkait tapak, dengan ketua tim yaitu Nur Siwhan sebagai Pengawas Radiasi Ahli Madya, melakukan kegiatan verifikasi lapangan tersebut.

Dalam verifikasi ini, DPIBN telah melakukan rangkaian evaluasi teknis dokumen persyaratan Persetujuan Evaluasi Tapak yaitu Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan PT TPI dengan nomor registrasi 1200001.25.

Baca juga: Breaking News: Babak Baru Rencana PLTN di Babel, Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak

Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen PET dan SMET dengan kondisi di lapangan serta terpenuhinya standar dan persyaratan perundangan yang berlaku.

Kemudian, verifikasi juga dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan data sekunder yang memadai, pengecekan lokasi untuk pemasangan stasiun pemantauan dan lokasi pengeboran, pengujian kondisi lapangan yang ideal dan representatif sesuai standar, serta pemeriksaan dokumen Sistem Manajemen.

Berikut adalah daftar lengkap verifikasi yang dilakukan:

  • Verifikasi kontur, kondisi lapangan dan batuan lokasi calon titik-titik pengeboran dan titik pemantauan radioaktivitas latar baik di calon tapak dan Bangka Belitung & sekitar.
  • Verifikasi calon lokasi pemasangan monitoring gempa (seismograf dan accelerograf), dan lokasi pemasangan monitoring meteorologi di Pulau Kelasa.
  • Pemeriksaan evidence produk lepasan gunung api vulkanik (batuan beku dan piroklastik) dan aliran sungai/creek.
  • Verifikasi awal ketersediaan infrastruktur pemantauan kegempaan, meteorologi & klimatologi, dan kegempaan dari institusi terkait yaitu BMKG Koba dan BMKG Depati Amir.
  • Verifikasi dokumen SMET dan turunannya.

Dari hasil verifikasi berdasarkan pemeriksaan, PT. TPI dinilai memenuhi persyaratan perizinan yang diajukan melalui BALIS dengan beberapa rekomendasi.

Selanjutnya, proses izin Persetujuan Evaluasi Tapak dapat diteruskan ke tahap penerbitan ketetapan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan.

Diberitakan sebelumnya, BAPETEN menyelesaikan proses verifikasi lapangan terhadap dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hasil verifikasi menyatakan bahwa data di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan dilanjutkan dengan Evaluasi Tapak.

“Resmi diterbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak pada 30 Juli 2025. Surat ini menjadi dasar untuk melanjutkan proyek ke tahap selanjutnya: Persetujuan Evaluasi Tapak,” tulis Pengelola Kegiatan Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qohhar, saat dihubungi Bangka Pos melalui WhatsApp, Selasa (5/8/2025).

Dalam periode evaluasi tapak, pemohon, dalam hal ini PT Thorcon Power Indonesia, diwajibkan menyampaikan rangkaian dokumen lanjutan yang menunjukkan aktivitas konkret di tapak, termasuk sistem manajemen kegiatan dan pengumpulan data-data lingkungan sekitar.

“Pada tahap evaluasi ini, pemohon harus mengajukan dokumen program apa saja yang akan mereka lakukan di tapak, bagaimana sistem manajemen mereka, serta menyampaikan data lanjutan seperti meteorologi, demografi, hingga data gelombang laut,” jelas Qohhar.

Halaman
12
Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved