Rencana Pembangunan PLTN di Babel
Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN, 8 Evaluator Terjun Langsung ke Pulau Gelasa
tim verifikasi BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa pada 21-25 Juli 2025.
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Kepala Bapeten dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025 yang menyetujui evaluasi tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Persetujuan itu menindaklanjuti permohonan yang diajukan PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.
Sebelum menerbitkan persetujuan, Direktorat Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025.
Dilansir siaran pers Bapeten yang diterbitkan pada Kamis (25/5/2025), tim verifikasi berjumlah 8 (delapan) evaluator yang memiliki keahlian khusus terkait tapak, dengan ketua tim yaitu Nur Siwhan sebagai Pengawas Radiasi Ahli Madya, melakukan kegiatan verifikasi lapangan tersebut.
Dalam verifikasi ini, DPIBN telah melakukan rangkaian evaluasi teknis dokumen persyaratan Persetujuan Evaluasi Tapak yaitu Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan PT TPI dengan nomor registrasi 1200001.25.
Baca juga: Breaking News: Babak Baru Rencana PLTN di Babel, Bapeten Terbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak
Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen PET dan SMET dengan kondisi di lapangan serta terpenuhinya standar dan persyaratan perundangan yang berlaku.
Kemudian, verifikasi juga dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan data sekunder yang memadai, pengecekan lokasi untuk pemasangan stasiun pemantauan dan lokasi pengeboran, pengujian kondisi lapangan yang ideal dan representatif sesuai standar, serta pemeriksaan dokumen Sistem Manajemen.
Berikut adalah daftar lengkap verifikasi yang dilakukan:
- Verifikasi kontur, kondisi lapangan dan batuan lokasi calon titik-titik pengeboran dan titik pemantauan radioaktivitas latar baik di calon tapak dan Bangka Belitung & sekitar.
- Verifikasi calon lokasi pemasangan monitoring gempa (seismograf dan accelerograf), dan lokasi pemasangan monitoring meteorologi di Pulau Kelasa.
- Pemeriksaan evidence produk lepasan gunung api vulkanik (batuan beku dan piroklastik) dan aliran sungai/creek.
- Verifikasi awal ketersediaan infrastruktur pemantauan kegempaan, meteorologi & klimatologi, dan kegempaan dari institusi terkait yaitu BMKG Koba dan BMKG Depati Amir.
- Verifikasi dokumen SMET dan turunannya.
Dari hasil verifikasi berdasarkan pemeriksaan, PT. TPI dinilai memenuhi persyaratan perizinan yang diajukan melalui BALIS dengan beberapa rekomendasi.
Selanjutnya, proses izin Persetujuan Evaluasi Tapak dapat diteruskan ke tahap penerbitan ketetapan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan.
Diberitakan sebelumnya, BAPETEN menyelesaikan proses verifikasi lapangan terhadap dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hasil verifikasi menyatakan bahwa data di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan dilanjutkan dengan Evaluasi Tapak.
“Resmi diterbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak pada 30 Juli 2025. Surat ini menjadi dasar untuk melanjutkan proyek ke tahap selanjutnya: Persetujuan Evaluasi Tapak,” tulis Pengelola Kegiatan Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qohhar, saat dihubungi Bangka Pos melalui WhatsApp, Selasa (5/8/2025).
Dalam periode evaluasi tapak, pemohon, dalam hal ini PT Thorcon Power Indonesia, diwajibkan menyampaikan rangkaian dokumen lanjutan yang menunjukkan aktivitas konkret di tapak, termasuk sistem manajemen kegiatan dan pengumpulan data-data lingkungan sekitar.
“Pada tahap evaluasi ini, pemohon harus mengajukan dokumen program apa saja yang akan mereka lakukan di tapak, bagaimana sistem manajemen mereka, serta menyampaikan data lanjutan seperti meteorologi, demografi, hingga data gelombang laut,” jelas Qohhar.
Seluruh aktivitas pemohon selama masa evaluasi akan dipantau secara berkala oleh BAPETEN. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil sesuai dengan standar nasional keselamatan nuklir.
“Data-data yang akan dikumpulkan selama masa evaluasi tapak mencakup:Data cuaca dan iklim mikro lokal (meteorologi),Profil penduduk sekitar tapak (demografi),Kondisi gelombang laut dan pasang surut, Pemantauan gempa bumi dan aktivitas seismik, Rencana sistem manajemen tapak dan pengamanan,” jelas Qohhar.
“Semua itu bukan hanya pelengkap administratif, tetapi menjadi penilaian penting tentang kesiapan teknis dan komitmen pengelola proyek terhadap keselamatan, keamanan, dan perlindungan masyarakat,” tambahnya.
Lebih cepat
Sementara itu, dalam siaran pers yang diterbitkan Bapeten pada Kamis (6/8/2025), BAPETEN sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.
Direktur Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir (DPIBN) Wiryono menyatakan bahwa evaluasi teknis telah diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan yang semula 1 (satu) tahun menjadi 126 hari kerja.
Hal ini menunjukkan komitmen BAPETEN untuk mendukung percepatan perizinan berusaha pembangunan reaktor nuklir (PLTN) secara selamat dan efisien.
Baca juga: Kementerian ESDM Percepat Jadwal Pembangunan PLTN, Mulai 2029, Babel Jadi Salah Satu Lokasi
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penatalaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran, proses pembangunan dan pengoperasian PLTN harus melalui tahapan izin tapak, izin konstruksi, izin komisioning dan izin operasi.
Melalui keputusan Kepala BAPETEN tersebut, maka PT. TPI dapat melaksanakan kegiatan evaluasi tapak PLTN sesuai dengan dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) yang diajukan oleh PT TPI. PET mencakup rencana kerja kegiatan untuk mengevaluasi kelayakan tapak dalam menghadapi potensi dampak bahaya eksternal bagi reaktor nuklir.
Dampak bahaya eksternal yang akan dievaluasi terdiri dari 6 (enam) aspek yaitu aspek kegempaan, aspek geoteknik, aspek kegunungapian, aspek meteorologi dan hidrologi, aspek kejadian akibat ulah manusia, dan aspek dispersi zat radioaktif.
Adapun SMET berisi kerangka kerja atau sistem yang digunakan untuk mengelola seluruh proses evaluasi tapak yang direncanakan untuk pembangunan PLTN.
Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik BAPETEN, Ishak menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan prinsip dan pondasi dari seluruh proses pengawasan BAPETEN.
BAPETEN berkomitmen dalam transparasi dan independensi untuk pengawasan dan pemenuhan terhadap kebutuhan informasi publik. (Bangkapos.com/Erlangga)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.