Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Belum Resign, Simak Cara dan Syaratnya
Fasilitas ini memungkinkan peserta mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan telah memenuhi syarat minimal masa kepesertaan.
BANGKAPOS.COM - Informasi dibagikan bagi pekerja aktif yang namanya terdaftar di BPJS Kesehatan.
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti kerja.
Sebagian mungkin pekerja aktif yang belum mengetahui informasi dari BPJS Ketenagakerjaan ini.
Baca juga: Tanda-tanda Bansos BPNT Tahap 3 Cair Agustus 2025, Ada Notifikasi Status "YA" dan "JUL-SEPT 2025"
Fasilitas ini memungkinkan peserta mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan telah memenuhi syarat minimal masa kepesertaan.
Lantas, BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan meski belum resign?
Bisa. Simak penjelasan berikut untuk mengetahui syarat dan cara pencairannya.
Syarat Pencairan JHT Tanpa Resign
Menurut BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT, dengan ketentuan masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Baca juga: Dana Bantuan PIP Termin 2 Cair, Akses pip.kemendikdasmen.go.id, Cek Pakai NISN dan NIK KTP
Adapun besaran pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja sebagai berikut:
"Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun," jelas Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun, Agustus 2024.
Cara Mencairkan JHT Tanpa Resign
Terdapat dua cara mencairkan saldo JHT bagi peserta aktif sebagai berikut:
1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan Klaim JHT
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data
Setelah proses selesai, tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening.
2. Lewat website Lapak Asik
Peserta juga bisa klaim secara online melalui layanan Lapak Asik, khususnya untuk saldo di atas Rp 10 juta. Berikut cara mencairkan JHT BPJS secara online:
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Isi data diri: NIK, nama lengkap, nomor kepesertaan
- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
- Cek kembali data, klik Simpan
- Buka email untuk melihat jadwal wawancara daring
- Ikuti wawancara online untuk verifikasi data
- Tunggu saldo JHT ditransfer ke rekening.
Syarat Pencairan Saldo JHT Tanpa Resign
Adapun dokumen syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk program JHT 10 persen yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara itu, pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:
- Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Untuk diketahui, lama waktu pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja maksimal 5 hari kerja sejak syarat pencairan dinyatakan lengkap dan benar.
Itulah cara mencairkan JHT tanpa harus resign. Pastikan semua dokumen lengkap, dan ikuti proses verifikasi agar klaim JHT bisa cair sesuai ketentuan.
(Bangkapos.com, Kompas.com)
PSSI Bangka Belitung Daftarkan Atlet Sepak Bola ke BPJS Ketenagakerjaan, Tahap Pertama 700 Atlet |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Santunan Rp428 Juta dalam Kegiatan AIK BAKUNG di Bangka Selatan |
![]() |
---|
Sosok Tita Delima Perawat yang Menang Usai Digugat Rp120 Juta oleh Eks Klinik Tempatnya Bekerja |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Daerah, Gubernur Babel Dorong Perlindungan Pekerja Ditingkatkan |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Salurkan Klaim Rp100,9 Miliar hingga Juni 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.