Tanah 100 Ribu Ha Terlantar 2 Tahun akan Diambil Negara, Nusron: Proses Pengambilalihan Bertahap
Kepemilikan tanah seluas 100 ribu hektare (ha) saat ini tengah disisir pemerintah.
BANGKAPOS.COM - Kepemilikan tanah seluas 100 ribu hektare (ha) saat ini tengah disisir pemerintah.
Jika tanah tersebut terbukti terlantar, maka akan diambil alih negara.
Saat ini pemerintah sedang melakukan pemetaan terhadap tanah terlantar.
Baca juga: Fakta Marwansyah Ketua KPU Beltim Terlibat Lakalantas , Mobil Dinas Plat Merah Diganti Putih
Ada beberapa tahapan sebelum sebuah tanah ditetapkan sebagai tanah terlantar.
Penetapan lahan sebagai tanah terlantar pun membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa proses penetapan tanah terlantar memerlukan waktu yang panjang.
Nusron menuturkan, luasan tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Baca juga: Inggris dan Kanada Susul Perancis akan Akui Palestina September 2025, Israel Bereaksi Beri Ancaman
"Tanah terlantar kan sudah hampir 100 ribuan hektare yang sudah di ini kan ya. Dan ini bergulir terus, dikasih surat terus. Kan menetapkan terlantar itu kan butuh waktu 587 hari. Jadi tidak asal tetapkan, tetapkan, tidak bisa," kata Nusron usai acara Talkshow Profesional Ikatan Surveyor Indonesia (ISI) 2025 di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Nusron mengatakan, proses pertama yang dilakukan untuk menetapkan tanah terlantar itu dimulai dari pemberitahuan kepada pemilik atau pengelola bahwa tanah tersebut berpotensi terlantar. Sehingga mereka harus segera memperbaiki pengelolaannya selama 180 hari.
Nusron mengatakan, jika proses tersebut tidak diindahkan, maka pemerintah akan mengeluarkan surat peringatan (SP) pertama.
Lama waktunya sekitar 90 hari. Kemudian diberikan SP 2 hingga akhirnya SP 3.
"Jadi kalau sampai segini, sudah dikasih surat cinta apa, memang dia kemudian protes. Yang bersangkutan itu nggak punya niat untuk mendayagunakan dan memanfaatkan tanah," katanya.
Nusron menambahkan jika penetapan selesai, tanah-tanah tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam Bank Tanah.
Tanah tersebut akan digunakan sebagai cadangan negara, termasuk untuk mendukung program reforma agraria.
"Kalau tanah terlantar ke Bank Tanah, setelah itu masuknya ke Tanah Cadangan Untuk Negara (TCUN) termasuk untuk reforma agraria," ujarnya.
Menganggur 2 Tahun
Pemerintah akan mengambil alih lahan milik masyarakat yang dibiarkan menganggur selama dua tahun.
Kepala Komunikasi Kepresidenan/PCO, Hasan Nasbi mengatakan, pengambilalihan lahan oleh pemerintah dilakukan agar tidak ada tanah-tanah yang telantar.
Sebab, tanah telantar turut berpotensi memunculkan konflik agraria. Jika dibiarkan bertahun-tahun, bukan tidak mungkin lahan-lahan itu akan diduduki oleh orang lain.
"Semangat pemerintah adalah supaya tidak ada lahan-lahan yang telantar. Lahan-lahan telantar ini juga bisa menimbulkan konflik agraria," kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung PCO, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan, kebijakan ini tidak serta-merta bertujuan untuk mengambil hak masyarakat.
Karena tak ingin sembarangan, pemerintah pun sudah menetapkan masa tunggu sebelum tanah telantar tersebut diambil alih.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah tersebut diambil alih jika dengan sengaja tak diusahakan, tak dipergunakan, tak dimanfaatkan, dan/atau tak dipelihara terhitung mulai 2 tahun sejak diterbitkannya hak.
"Pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan. Dan ini dasar hukumnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021," tutur Hasan.
Diklaim Atas Dasar Keadilan
Selain itu, kebijakan ini dibuat atas dasar keadilan. Sehingga seluruh masyarakat mendapatkan hak yang setara.
Pemerintah, kata dia, juga akan mengambil alih lahan yang dikelola kapital besar di luar kewenangan.
"Misalnya dia dapat hak untuk mengelola 100.000 hektar. Tapi dia mengelola 150.000 hektar, dan sisanya itu tentu akan harus dikembalikan kepada negara. Ini untuk keadilan. Jadi semangat pemerintah untuk keadilan," tukas Hasan.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah menyampaikan akan mengambil alih lahan yang tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut.
Ia lantas menjelaskan tahapan pengambilalihan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Pihaknya mencatat terdapat 1,4 juta hektar yang berstatus sebagai tanah telantar dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat.
(Bangkapos.com, Kompas.com)
Lima Desa di Bangka Tengah Masuk Program Reforma Agraria, 100 Bidang Tanah Akan Disertifikasi |
![]() |
---|
Sosok Andhika Satya Wasistho, Anggota DPR RI Termuda Dilantik Melalui PAW, Usai 24 Tahun |
![]() |
---|
Sedang Tangani Kasus Pagar Laut, Mendadak Gedung ATR/BPN Terbakar, Ini Kata Menteri Nusron Wahid |
![]() |
---|
Penyebab Gedung ATR BPN Kebakaran, Simak Kata Menteri Nusron Wahid Soal Dokumen Penting Terbakar |
![]() |
---|
Tak Ada Pelaku Diproses Hukum Kasus Pagar Laut Tangerang, 8 Pegawai ART/BPN Cuma Diberi Sanksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.