Begini Hasil Verifikasi Tim Bapeten terkait Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Pulau Gelasa

Berikut Hasil Verifikasi Tim Bapeten terkait Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Pulau Gelasa

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Dokumentasi Bapeten
Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025. 

Mereka menyelam dan mengambil sampel pasir serta kemungkinan karang.

“Mereka berenang, ambil pasir dan karang, terus dimasukkan ke dalam botol. Katanya untuk uji laboratorium kemudian juga di sini sering ada penyu mereka juga melihat tempat penyu yang sering bersarang atau menetaskan telur di mana kemudian kami tunjukkan kepada mereka tempatnya ,” tuturnya.

Gani juga menyebut, selama kegiatan itu, tim beberapa kali menanyakan apakah warga pernah merasakan getaran, mendengar suara aneh, atau mengalami gelombang tinggi dan fenomena lain seperti tsunami.

“Kami jawab tidak pernah. Gelombang biasa saja, tergantung cuaca. Tak pernah ada kejadian luar biasa,” tegasnya.

Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025.
Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025. (Dokumentasi BAPETEN)

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyelesaikan proses verifikasi lapangan terhadap dokumen Program Evaluasi Tapak (PET) dan Sistem Manajemen Evaluasi Tapak (SMET) Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hasil verifikasi menyatakan bahwa data di lapangan sesuai dengan dokumen yang diajukan dilanjutkan dengan Evaluasi Tapak.

“Resmi diterbitkan Persetujuan Evaluasi Tapak pada 30 Juli 2025. Surat ini menjadi dasar untuk melanjutkan proyek ke tahap selanjutnya: Persetujuan Evaluasi Tapak,” tulis Pengelola Kegiatan Komunikasi Publik BAPETEN, Abdul Qohhar, saat dihubungi Bangka Pos melalui WhatsApp, Selasa (5/8/2025).

Dalam periode evaluasi tapak, pemohon, dalam hal ini PT Thorcon Power Indonesia, diwajibkan menyampaikan rangkaian dokumen lanjutan yang menunjukkan aktivitas konkret di tapak, termasuk sistem manajemen kegiatan dan pengumpulan data-data lingkungan sekitar.

“Pada tahap evaluasi ini, pemohon harus mengajukan dokumen program apa saja yang akan mereka lakukan di tapak, bagaimana sistem manajemen mereka, serta menyampaikan data lanjutan seperti meteorologi, demografi, hingga data gelombang laut,” jelas Qohhar.

Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025.
Tim verifikator BAPETEN melakukan kegiatan verifikasi lapangan terhadap lokasi calon tapak PLTN Thorcon 500 di Pulau Gelasa, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 21-25 Juli 2025. (Dokumentasi Bapeten)

Seluruh aktivitas pemohon selama masa evaluasi akan dipantau secara berkala oleh BAPETEN. Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh langkah yang diambil sesuai dengan standar nasional keselamatan nuklir.

“Data-data yang akan dikumpulkan selama masa evaluasi tapak mencakup:Data cuaca dan iklim mikro lokal (meteorologi),Profil penduduk sekitar tapak (demografi),Kondisi gelombang laut dan pasang surut, Pemantauan gempa bumi dan aktivitas seismik, Rencana sistem manajemen tapak dan pengamanan,” jelas Qohhar.

“Semua itu bukan hanya pelengkap administratif, tetapi menjadi penilaian penting tentang kesiapan teknis dan komitmen pengelola proyek terhadap keselamatan, keamanan, dan perlindungan masyarakat,” tambahnya. 

Lebih cepat

Sementara itu, dalam siaran pers yang diterbitkan Bapeten pada Kamis (6/8/2025), BAPETEN sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia, telah menyelesaikan proses evaluasi terhadap permohonan Persetujuan Evaluasi Tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Thorcon 500 di Pulau Kelasa, Kepulauan Bangka Belitung yang diajukan oleh PT Thorcon Power Indonesia (PT. TPI) pada 21 Januari 2025.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BAPETEN telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan nomor 00003.556.1.300725 tertanggal 30 Juli 2025.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved