Sosok dan Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR/BTN Sebut Tanah Menganggur akan Disita Negara

Nusron menyebut, negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
kalbar.atrbpn.go.id
MENTERI NUSRON WAHID -- Sosok dan Harta Kekayaan Nusron Wahid, Menteri ATR/BTN Sebut Tanah Menganggur akan Disita Negara 

BANGKAPOS.COM -- Inilah sosok Nusron Wahid S.S., M.Si., Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabinet Merah Putih.

Sosok Nusron Wahid menjadi sorotan usai pernyataannya yang menyebut tanah nganggur akan diambil oleh negara.

Nusron menyebut, negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak, khususnya tanah berskala besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Tanah yang diberikan hak guna usaha atau hak guna bangunan tapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun, bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih lagi oleh negara,” ujar Nusron saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemabatas) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025).

Sosok Nusron Wahid

Nusron Wahid lahir di Kudus, Jawa Tengah pada 12 Oktober 1973. Ia adalah seorang birokrat dan politikus Indonesia.

Ia memiliki istri yang bernama Dily Rosi Timadar, S.E.

Nusron Wahid mengawali pendidikan dasarnya di MI Miftahul Thalibin Kudus (1979–1985), MTS Qudsiyyah Kudus (1987–1990), MA Qudsiyyah Kudus (1990-1993), dan SMA NU Al Ma'ruf (1990-1993).

Ia melanjutkan pendidikan jenjang Sarjana di Universitas Indonesia (UI) pada 1993.

Tak sampai di situ, Nusron Wahid juga berhasil meraih gelar Magister di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada tahun 2011.

Ia mengawali kariernya sebagai peneliti di Lembaga Pranata Pembangunan VI.

Nusron Wahid pernah berkarier sebagai wartawan di Bisnis Indonesia dari tahun 1995 hingga 1999.

Selain itu, ia juga tercatat sebagai pengajar di Universitas Indonesia dan Konsultan Peneliti di PT Arzka Dian Kobar.

Ia sempat menjabat sebagai Staf Ahli di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) (2000-2001), setelah itu menduduki posisi Staf Ahli Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan (2001-2002).

Nusron Wahid memulai kariernya di dunia politik sejak 2004 dan bergabung ke Partai Golkar.

Pada tahun 2004, ia terpilih menjadi anggota DPR RI Fraksi Golkar daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah II.

Di tahun yang sama, Nusron Wahid menjabat sebagai Koordinator Bidang Agama DPP Partai Golkar.

Nusron Wahid kembali terpilih sebagai anggota DPR RI untuk periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Namun, pada periode ketiganya, ia tidak dapat menyelesaikan tugasnya sepenuhnya karena dilantik sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) oleh Presiden Joko Widodo.

Nusron Wahid kembali menjadi anggota DPR RI untuk periode 2019-2024 sekaligus mengemban jabatan sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR. 

Pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024, Nusron Wahid kembali mencalonkan diri.

Namun, ia ditunjuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi jabatan sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan dilantik pada 21 Oktober 2024.

Nusron Wahid diketahui aktif dalam berorganisasi sejak mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia.

Organisasi

  • PB PBSI, sebagai Pengurus (2012–2019)
  • Gerakan Pemuda Ansor, sebagai Ketua Umum (2011–2016)
  • Yayasan Mata Air, sebagai Ketua (2005–2010)
  • DPP Partai Golkar, sebagai Koordinator Bidang Agama (2004–2009)
  • Pusat Analisis Ketahanan Kepatriotan, sebagai Presedium (2003)
  • Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia, sebagai Ketua Umum (2000–2003)
  • PCNU Depok, sebagai Ketua Lembaga Kajian & SDM (1998–2000)
  • PUNU Jakarta, sebagai Ketua Lembaga Kajian & SDM (1998–2000)
  • Suara Mahasiswa UI, sebagai Ketua (1997)
  • Lembaga Studi Mahasiswa Prasetya UI, sebagai Peneliti (1996)

Harta Kekayaan Nusron Wahid

Melansir dari laman elhkpn, Nusron terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada akhir tahun 2024.

Menteri ATR/BTN Nusron Wahid memiliki harta kekayaan mencapai Rp 21 miliar.

Harta kekayaan Nusron Wahid terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berikut rincian harta kekayaan Nusron Wahid.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 13.934.912.556

1. Tanah Seluas 313 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , LAINNYA Rp 470.500.000

2. Bangunan Seluas 28.57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 338.000.000
 
3. Tanah Seluas 5649 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp 423.675.000
 
4. Tanah Seluas 7400 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp 74.000.000
 
5. Tanah Seluas 2859 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp 28.590.000
 
6. Tanah dan Bangunan Seluas 465 m2/435 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp 403.000.000
 
7. Tanah dan Bangunan Seluas 931 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 6.700.000.000
 
8. Bangunan Seluas 29.59 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
  
9. Bangunan Seluas 29.675 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 462.140.096
 
10. Tanah Seluas 98 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 190.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 6 m2/6 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 391.202.500
 
12. Bangunan Seluas 30.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 416.493.000
 
13. Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/253 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 2.200.000.000

14. Bangunan Seluas 29.9 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 607.311.960
 
15. Tanah Seluas 294 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , LAINNYA Rp 440.000.000
 
16. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 440.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.776.377.000

  1. MOBIL, HONDA HR-V RU1 1,5 E CVT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000
  2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000
  3. MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
  4. MOBIL, KIJANG TOYOTA/MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 546.377.000
  5. MOBIL, TOYOTA HAICE 28MT MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp 730.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 397.610.000

D. SURAT BERHARGA Rp 3.103.600.713
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.062.524.755
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Sub Total Rp 24.275.025.024
 
II. HUTANG Rp 2.400.000.000
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 21.875.025.024

Menteri ATR/BTN Nusron Wahid Sebut Tanah Menganggur Akan Disita Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap pernyataan yang kontroversial.

Nusron menyebut, negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak, khususnya tanah berskala besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Tanah yang diberikan hak guna usaha atau hak guna bangunan tapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun, bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih lagi oleh negara,” ujar Nusron saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemabatas) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025).

Nusron menjelaskan, mekanisme penetapan tanah telantar diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, proses evaluasi dilakukan secara bertahap.

“Prosesnya melalui serangkaian peringatan selama 3 kali yang berlangsung hingga 587 hari,” jelasnya, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Ia juga menegaskan, prosedur ini tidak menyasar tanah milik rakyat kecil, melainkan fokus pada tanah negara berskala besar yang dibiarkan mangkrak.

"Tanah masyarakat, jangankan seribu meter, lahan 200 meter saja pasti dimanfaatkan. Yang menjadi perhatian adalah tanah HGU/HGB skala besar yang mangkrak," kata Nusron.

Langkah tegas ini, kata Nusron, sejalan dengan amanat reforma agraria dan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria nasional.

"Setelah dikasih HGU dan HGB dari negara, tanah tersebut dievaluasi selama 2 tahun apakah dikerjakan atau tidak."

"Kalau 2 tahun tidak ada aktivitas memanfaatkan tanah tersebut, pemerintah akan memberikan pemberitahuan 1, 2, dan 3, dan dapat diambil negara kembali," tegas Nusron.

Ia menambahkan bahwa tanah negara yang ditelantarkan berpotensi dialihkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memiliki tanah, terutama untuk kegiatan produktif seperti pertanian atau usaha kecil.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved