20 Anggota TNI jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky, Pangdam Udayana Sebut Ada 1 Perwira

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengatakan, ada satu perwira yang turut menjadi tersangka...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI | Ist
KASUS PRADA LUCKY -- (kiri) Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT. Senin, (11/8/2025) siang. Dalam kesempatan itu pula Pangdam mengumumkan sudah menetapkan 20 orang tersangka kasus kematian Prada Lucky (kanan) 

BANGKAPOS.COM -- Sebanyak 20 anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).

Semua anggota TNI tersebut kini telah ditahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polisi Militer. 

Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengatakan, ada satu perwira yang turut menjadi tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky.

Baca juga: Serma Christian Namo Menyesal Prada Lucky jadi Tentara, Kini Tewas Dianiaya Senior: Bapak Salah

Hal tersebut disampaikan Pangdam Piek ketika mengunjungi kediaman Lucky Namo di Kelurahan Kuanino Kota Kupang, Senin (11/8/2025) siang. 

"Laporan sementara saat ini semua sudah ditangani. Seluruhnya 20 tersangka yang sudah ditahan, kemudian ditindaklanjuti pemeriksaan lanjutan. Ada satu orang perwira," kata Piek Budyakto. 

Piek Budyakto tidak menyebutkan inisial dari para tersangka. 

Motif dari kejadian itu, kata Piek Budyakto, sedang dilakukan penyelidikan oleh Polisi Militer. 

Piek Budyakto meminta semua pihak untuk menunggu proses. 

Baca juga: Profil Letda Inf Thariq Singajuru Terduga Pelaku Penganiayaan Prada Lucky, Lulusan Akademi Militer

Sejauh ini, menurut Piek Budyakto, pemeriksaan sedang dilakukan termasuk menggelar rekonstruksi terhadap kejadian itu. 

Piek Budyakto berkata, ia mendapat laporan kalau tengah dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang. 

"Siapapun yang melakukan perbuatan ini harus diusut, tidak pandang bulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai mekanisme hukum, dan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," ujar Piek Budyakto. 

"Hukuman terberat sesuai dengan mekanisme nanti oleh Polisi Militer yang berhak menyampaikan dan permintaan keluarga."

"Proses hukum kemudian tindaklanjuti akan kita laksanakan secara transparan tidak ada yang kita tutupi. Sudah jadi tersangka dan sudah ditahan," ujar Piek Budyakto. 

Piek Budyakto menyampaikan duka cita atas kejadian itu. 

Piek sedih atas peristiwa memilukan dan menyayat hati.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved