Berita Bangka

DPRD Bangka Sahkan Perda Pajak dan Restribusidan, Serta Perda Perlindungan Lahan Pertanian

Kedua Raperda ini merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
(Ist/Humas DPRD Bangka)
PENGESAHAN PERDA - Ketua DPRD Bangka, Jumadi dan Pj Bupati Bangka Jantani Ali saat pengesahan Perda yang telah disahkan melalui rapat paripurna, Senin (11/8/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah serta Perda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (11/8/2025).

Dalam kesempatan yang sama, DPRD Kabupaten Bangka juga melangsungkan paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan barang milik daerah.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri oleh Pk Bupati Bangka, Jantani Ali, unsur forkopimda, kepala OPD dan sejumlah tamu undangan lainnya. 

Ketua DPRD Bangka, Jumadi mengatakan, Raperda pajak dan retribusi daerah dan Raperda perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kedua Raperda ini merupakan Raperda usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah kabupaten bangka tahun 2025.

“Raperda itu sudah disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 30 januari 2025 yang lalu,” kata Jumadi, dalam sambutannya.

Lanjut dia, sesuai mekanisme yang ada di DPRD, telah dilakukan pengkajian dan pembahasan terhadap ke dua Raperda yang dilaksanakan oleh pansus IV dan V, bersama-sama dengan OPD terkait.

Pada prinsipnya, masing-masing Pansus DPRD kabupaten Bangka sudah dapat menerima dan menyetujui terhadap 2 (dua) Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten Bangka.

“Selanjutnya yaitu penyampaian Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Perlu kami sampaikan bahwa Raperda yang akan disampaikan pada hari ini adalah Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu,” ujarnya.

Lanjut Jumadi, Raperda ini merupakan inisiatif atau usulan dari DPRD sendiri. Sebelum sampai pada paripurna hari ini, raperda ini melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda oleh bapemperda bersama dengan bagian hukum dan hak asasi manusia beserta perangkat daerah teknis.

Selanjutnya, Raperda ini akan dibahas kembali oleh DPRD dan Bupati beserta jajaran, sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD. 

“Semoga pembahasan dapat berjalan baik dan lancar, sehingga menghasilkan Raperda berkualitas, sehingga yang mampu menjawab permasalahan dan memberi dampak postif bagi pembangunan,” ungkapnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Jantani Ali,ST mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bangka, panitia khusus IV dan panitia khusus V, fraksi-fraksi dewan dan segenap anggota dewan.

Pasalnya, atas segala kinerja dan segenap kemampuan yang dicurahkan dalam membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah serta Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), sehingga secara legal formil dan legal materiil dapat diberlakukan sebagai perda kabupaten Bangka.

“Sehubungan dengan penyampaian Raperda inisiatif tentang pengelolaan barang milik daerah ini, pada prinsipnya pemerintah daerah menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi- tingginya atas buah pikiran dari pihak legislatif tersebut,” kata Jantani.

Dirinya berharap, semoga sinergitas dan pola kemitraan yang selama ini telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD kabupaten Bangka selaku penyelenggara pemerintahan daerah makin baik dan meningkat pada masa-masa mendatang.

Sebelumnya pemerintah kabupaten Bangka sudah menetapkan peraturan daerah kabupaten bangka nomor 14 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah. Terhadap Raperda usulan inisiatif DPRD ini, pihaknya berpandangan sangatlah perlu disusun mengingat Perda yang sudah ditetapkan terdahulu sudah tidak relevan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

“Kami berharap Raperda ini dapat dibahas oleh pemerintah daerah melalui perangkat daerah teknis bersama dengan Bapemperda atau panitia khusus DPRD kabupaten Bangka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved