Kalender 2025
Kalender 2025 Ada Momen Libur 3 Hari saat HUT RI untuk ASN, Bagaimana Karyawan Swasta?
Dengan adanya penambahan libur ini, maka akan ada libur panjang akhir pekan atau long weekend pada akhir pekan ketiga bulan Agustus.
BANGKAPOS.COM - Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama untuk memperingati HUT ke-80 RI.
Kebijakan ini berlaku untuk pegawai pemerintahan pusat hingga daerah, termasuk para guru.
Dengan adanya penambahan libur ini, maka akan ada libur panjang akhir pekan atau long weekend pada akhir pekan ketiga bulan Agustus.
Baca juga: Kalender 2025 Lengkap Skema Long Weekend Maulid Nabi 5 Hari dan Libur Panjang 8 Hari saat Nataru
Dalam Kalender 2025 yang diterbitkan pemerintah, HUT ke-80 Kemerdekaan RI jatuh pada hari Minggu, 17 Agustus.
Momen HUT RI tersebut satu-satunya hari libur nasional pada bulan Agustus.
Karena hari Senin 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama, maka akan ada tiga hari libur berturut-turut mulai Sabtu 16 Agustus hingga Senin.
Penetapan cuti bersama untuk hari Senin 18 Agustus tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.
“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Imam Machdi dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).
Apakah Karyawan Swasta juga Libur?
Terkait cuti bersama 18 Agustus 2025, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan swasta memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.
“Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
“Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI,” tambahnya.
Yassierli menegaskan, meski cuti bersama bersifat fakultatif, perusahaan diimbau memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja membahasnya secara dialogis.
Dengan begitu, peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
“Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan,” katanya.
Yassierli menambahkan, peringatan Hari Proklamasi telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai berbagai kegiatan, seperti lomba, karnaval seni, dan aktivitas masyarakat lainnya.
Menurutnya, tradisi tersebut penting untuk terus dijaga sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
“Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto memutuskan penambahan hari libur bersama pada bulan Agustus 2025.
Penambahan hari libur tersebut berlaku pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025.
Libur ini sehari seusai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI).
Libur bersama ini juga berlaku bagi para guru dan pelajar di sekolahan mulai tingkat kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.
Keputusan penambahan hari libur bersama ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).
Juri menuturkan, penetapan hari libur itu adalah satu dari sekian banyak hadiah yang disiapkan pemerintah untuk masyarakat.
Ia menuturkan, penerapan ini untuk memberikan keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI.
Oleh karena itu, pihaknya berharap banyak lomba dalam perayaan HUT ke-80 RI dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme, membangun kebersamaan, dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju.
"Jadi kami juga mengimbau di masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreativitas," ucap dia.
Menurut Juri, perayaan dan kemeriahan HUT ke-80 RI sepatutnya tidak hanya diselenggarakan di tingkat nasional atau pusat, tetapi juga di daerah-daerah.
Ia pun mengajak semua pihak, yaitu masyarakat, instansi pemerintah pusat dan daerah, sekolah-sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartisipasi memeriahkan Peringatan Kemerdekaan ke-80 RI. Caranya, dengan memasang bendera Merah Putih dan umbul-umbul di rumah-rumah ataupun di lingkungan masing-masing di seluruh wilayah Indonesia.
"Kami mengimbau untuk menyebarluaskan dan mengenakan atribut HUT RI. Kemudian juga kami mengimbau untuk mengadakan berbagai perlombaan dan kegiatan budaya dengan penuh sukacita," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah akan menggelar perayaan HUT ke-80 RI yang akan diselenggarakan di Jakarta.
(Bangkapos.com/Antara/Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya, Fika Nurul Ulya)
Kalender 2025: Masih Ada Sisa Jadwal Long Weekend & Libur Nasional Oktober, November dan Desember |
![]() |
---|
Kalender 2025: Daftar Hari Libur Oktober, November dan Desember, Masih Ada Long Weekend |
![]() |
---|
Kalender 2025: Masih Ada Long Weekend hingga Desember, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Kalender 2025: Daftar Libur, Tanggal Merah dan Long Weekend September hingga Desember |
![]() |
---|
Kalender 2025: Jadwal Libur September hingga Desember, Masih Ada Long Weekend? Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.