Kasus Silfester Matutina hingga Buat Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan, Fitnah Jusuf Kalla
Pada 2017 silam, Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya. Pada saat itu, Silfester menyebut JK ...
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Inilah kasus Silfester Matutina yang membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan digugat ke pengadilan.
Pada 2017 silam, Silfester dituduh memfitnah Jusuf Kalla akibat orasinya. Pada saat itu, Silfester menyebut JK sebagai akar permasalahan bangsa.
"Jangan kita dibenturkan dengan Presiden Joko Widodo. Akar permasalahan bangsa ini adalah ambisi politik Jusuf Kalla," kata Silfester dalam orasi itu.
Silfester juga menuduh JK menggunakan isu rasis demi memenangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta saat itu, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, dalam Pilkada DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Silfester Matutina vs Jusuf Kalla Inkrah 2019, Baru Mau Dieksekusi 2025, Teman JK : Saya Heran
Silfester juga mengatakan bahwa JK berkuasa hanya demi kepentingan Pilpres 2019 dan kepentingan korupsi daerah kelahirannya.
"Kita miskin karena perbuatan orang-orang seperti JK. Mereka korupsi, nepotisme, hanya perkaya keluarganya saja," lanjut Silfester dalam orasi.
Orasi itu membuat Silfester akhirnya dilaporkan ke polisi oleh Jusuf Kalla, melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum JK, Muhammad Ihsan, mengatakan awalnya JK tidak berniat melaporkan Silfester.
Namun, muncul desakan dari warga di kampung halaman JK di Sulawesi Selatan untuk melaporkan Silfester.
"Desakan keluarga membuat pak JK tak bisa menolak. Akhirnya pak JK mengatakan jika langkah hukum dianggap yang terbaik, silakan dilakukan langkah hukum," kata Ihsan saat itu.
Dua tahun kemudian, Silfester divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Namun hingga kini, Silfester belum menjalani hukuman kurungan itu.
Kejari Jaksel Digugat ke Pengadilan
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
| Daftar Aset Aliong To Bos Timah yang Disita Kejari, Kebun Sawit dan Karet, Rumah Kosong hingga Ruko |
|
|---|
| Kejari Basel Sita Aset Bos Timah, Kali Ini Giliran Aliong To, Kebun Sawit dan Rumah Ditempel Stiker |
|
|---|
| Video : Kejari Bangka Selatan Kembali Sita Aset Terkait Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun |
|
|---|
| Tersangka dan Bukti Kasus Jutaan Batang Rokok Ilegal Dilimpahkan Polda Babel ke Kejari Belitung |
|
|---|
| Pelaku Tambang Timah Ilegal Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara di Pengadilan Negeri Sungailiat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250811-Kasus-Silfester-Matutina.jpg)