Lambat Eksekusi Silfester Matutina, Kejaksaan Negeri Jaksel Digugat ke Pengadilan
Silfester Matutina divonis penjara pada 2019 silam, namun hingga kini ia tak kunjung ditahan.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, divonis 1,5 tahun penjara kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Silfester Matutina divonis penjara pada 2019 silam, namun hingga kini ia tak kunjung ditahan.
Putusan terhadap Silfester telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), tetapi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum mengeksekusinya dengan memasukkan Silfester ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani pidana.
Dinilai lambat eksekusi Silfester, Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI) melayangkan gugatan terhadap Kejari Jaksel.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/PID.PRA/2025/PN JKT SEL itu dilayangkan lantaran Kejaksaan dianggap menghentikan penuntutan secara tidak sah terhadap Silfester Matutina dalam perkara pencemaran nama baik Jusuf Kalla.
“Sudah resmi didaftarkan PN Jakarta Selatan gugatan praperadilan antara ARRUKI lawan Kajari Jaksel dalam perkara belum dilakukannya eksekusi Silfester Matutina hukuman penjara 1,5 tahun kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla,” kata Ketua Umum ARRUKI, Marselinus Edwin kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025).
ARRUKI menilai lambannya eksekusi ini melanggar asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sekaligus bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia.
Menurut mereka, kondisi tersetbu memicu ketidakpastian hukum dan rasa ketidakadilan di masyarakat.
“Diperlukan perintah hakim pemeriksa praperadilan untuk memerintahkan termohon menjalankan putusan berkekuatan hukum tetap atas Silfester Matutina,” kata Marselinus.
Dalam permohonannya, ARRUKI mengutip Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) tetap akan mengeksekusi Silfester Matutina ke dalam bui meskipun ia mengeklaim sudah berdamai dengan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).
Adapun Silfester dikenal sebagai mantan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Saat ini, ia berstatus terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla
“Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan, kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi terlepas dari urusan apakah Silfester sudah berdamai dengan JK.
| Pemohon Cabut Gugatan Praperadilan Terhadap Polda Babel, Hakim Nyatakan Perkara Gugur |
|
|---|
| Tak Hanya Penindakan, Pemkab Bangka Selatan Genjot Edukasi Hukum ke Masyarakat |
|
|---|
| 214 Barang Bukti Termasuk Senpi Ilegal dan Narkotika Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan |
|
|---|
| Herman Fu Cs Jalani Sidang Perdana Atas Kasus Tambang Timah Ilegal di Bangka Tengah |
|
|---|
| Kejari Bangka Selatan Tegaskan Pengembalian Uang Negara dalam Kasus Korupsi Timah Rp4,16 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250508-ORANG-DEKAT-JOKOWI.jpg)