Formasi CPNS 2025 Apakah Ada? Kapan Dibuka? Berikut Informasi Resminya

Belum ada kepastian apakah ada formasi CPNS 2025 atau tidak. Pun begitu dengan kapan waktu dibukanya seleksi CPNS 2025.

Penulis: Dedy Qurniawan CC | Editor: Dedy Qurniawan
Bangkapos.com/Evan Saputra
REKRUTMEN CPNS 2025 - Ilustrasi formasi CPNS 2025 

BANGKAPOS.COM - Sebagian Anda mungkin bertanya apakah ada pembukaan rekrutmen atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025.

Belum ada kepastian apakah ada formasi CPNS 2025 atau tidak.

Pun begitu dengan kapan waktu dibukanya seleksi CPNS 2025.

Demikian setidaknya informasi resmi yang ada.

Sehingga jika ada kabar bahwa rekrutmen CPNS 2025 dibuka, maka hal itu bisa dibilang hanya  sekadar rumor saja.

Informasi-informasi terkait CPNS 2025 memang banyak di media sosial, namun pemerintah belum mengkonfirmasinya.

Sejauh ini, Menteri PANRB Rini Widyantini baru menyatakan bahwa  penyelesaian CPNS 2024 masih jadi prioritas pemerintah bersama BKN, termasuk penempatan formasi di sejumlah kementerian.

Meski belum ada jadwal pasti, calon pelamar disarankan mempersiapkan dokumen yang biasanya menjadi persyaratan mutlak.

Tahun lalu, formasi CPNS mencapai 300.000–400.000 posisi di berbagai instansi pusat dan daerah.

Di tengah banyaknya informasi yang beredar, masyarakat diimbau berhati-hati terhadap hoaks dan hanya mengacu pada kanal resmi seperti situs BKN, Kemenpan RB, dan SSCASN.

Belum Dibuka, Tapi Ini Syarat Pendaftaran CPNS  yang Perlu Disiapkan

Meskipun hingga saat ini pendaftaran CPNS 2025 belum resmi diumumkan, calon pelamar sebaiknya sudah mulai mempersiapkan diri sejak dini.

Salah satu langkah penting adalah memahami berbagai persyaratan umum yang biasanya diberlakukan dalam proses seleksi.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, berikut beberapa syarat utama yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar:

  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar;
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau atas permintaan sendiri dari jabatan sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta;
  • Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri;
  • Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis;
  • Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan di luar negeri, sesuai ketentuan instansi yang membuka lowongan;
  • Memenuhi persyaratan tambahan yang mungkin ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sesuai dengan kebutuhan jabatan masing-masing.
  • Memahami dan mempersiapkan semua persyaratan ini akan membantu pelamar lebih siap saat pendaftaran resmi dibuka.
  • Jangan lupa untuk selalu memantau informasi terbaru hanya dari situs resmi BKN, Kemenpan RB, dan SSCASN untuk menghindari informasi palsu.

Cara Membuat Akun di Situs Resmi SSCASN BKN

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved