Harta Kekayaan Pejabat

Harta Kekayaan Nusron Wahid Capai Rp21,8 Miliar, Intip Isi Garasinya

Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid jadi sorotan setelah menyatakan tanah yang nganggur akan disita

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Harta Kekayaan Nusron Wahid Capai Rp21,8 Miliar, Intip Isi Garasinya 

BANGKAPOS.COM - Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid jadi sorotan setelah menyatakan tanah yang nganggur akan disita negara.

Nusron menyebut, negara bisa mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak, khususnya tanah berskala besar berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB).

“Tanah yang diberikan hak guna usaha atau hak guna bangunan tapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun, bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih lagi oleh negara,” ujar Nusron saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemabatas) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025).

Nusron menjelaskan, mekanisme penetapan tanah telantar diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Baca juga: Harta Kekayaan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono

Dalam aturan tersebut, proses evaluasi dilakukan secara bertahap.

“Prosesnya melalui serangkaian peringatan selama 3 kali yang berlangsung hingga 587 hari,” jelasnya, dikuti dari Kompas.com.

Ia juga menegaskan, prosedur ini tidak menyasar tanah milik rakyat kecil, melainkan fokus pada tanah negara berskala besar yang dibiarkan mangkrak.

"Tanah masyarakat, jangankan seribu meter, lahan 200 meter saja pasti dimanfaatkan. Yang menjadi perhatian adalah tanah HGU/HGB skala besar yang mangkrak," kata Nusron.

Langkah tegas ini, kata Nusron, sejalan dengan amanat reforma agraria dan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria nasional.

"Setelah dikasih HGU dan HGB dari negara, tanah tersebut dievaluasi selama 2 tahun apakah dikerjakan atau tidak."

"Kalau 2 tahun tidak ada aktivitas memanfaatkan tanah tersebut, pemerintah akan memberikan pemberitahuan 1, 2, dan 3, dan dapat diambil negara kembali," tegas Nusron.

Ia menambahkan bahwa tanah negara yang ditelantarkan berpotensi dialihkan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak memiliki tanah, terutama untuk kegiatan produktif seperti pertanian atau usaha kecil.

Dari pernyataan tersebut, banyak yang menanyakan seberapa kaya Nusron Wahid?

Berikut rinciannya.

Harta Kekayaan Nusron

Melansir dari laman elhkpn, Nusron terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada akhir tahun 2024.

Menteri ATR/BTN Nusron Wahid memiliki harta kekayaan mencapai Rp 21 miliar.

Harta kekayaan Nusron Wahid terus meningkat dari tahun ke tahun.

Berikut rincian harta kekayaan Nusron Wahid.

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 13.934.912.556

1. Tanah Seluas 313 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , LAINNYA Rp 470.500.000

2. Bangunan Seluas 28.57 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 338.000.000
 
3. Tanah Seluas 5649 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp 423.675.000
 
4. Tanah Seluas 7400 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp 74.000.000
 
5. Tanah Seluas 2859 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp 28.590.000
 
6. Tanah dan Bangunan Seluas 465 m2/435 m2 di KAB / KOTA KUDUS, HASIL SENDIRI Rp 403.000.000
 
7. Tanah dan Bangunan Seluas 931 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 6.700.000.000
 
8. Bangunan Seluas 29.59 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 350.000.000
  
9. Bangunan Seluas 29.675 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 462.140.096
 
10. Tanah Seluas 98 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 190.000.000

11. Tanah dan Bangunan Seluas 6 m2/6 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp 391.202.500
 
12. Bangunan Seluas 30.25 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 416.493.000
 
13. Tanah dan Bangunan Seluas 297 m2/253 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp 2.200.000.000

14. Bangunan Seluas 29.9 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 607.311.960
 
15. Tanah Seluas 294 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , LAINNYA Rp 440.000.000
 
16. Tanah dan Bangunan Seluas 85 m2/50 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp 440.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 2.776.377.000

MOBIL, HONDA HR-V RU1 1,5 E CVT Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp 150.000.000

MOBIL, TOYOTA ALPHARD MINIBUS Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 1.000.000.000

MOBIL, TOYOTA INNOVA Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

MOBIL, KIJANG TOYOTA/MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp 546.377.000

MOBIL, TOYOTA HAICE 28MT MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp 730.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 397.610.000

D. SURAT BERHARGA Rp 3.103.600.713
 
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.062.524.755
 
F. HARTA LAINNYA Rp 0
 
Sub Total Rp 24.275.025.024
 
II. HUTANG Rp 2.400.000.000
 
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 21.875.025.024

Nusron Wahid Minta Maaf

Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal tanah yang tidak dimanfaatkan atau "nganggur" selama dua tahun akan diambilalih negara ternyata bikin gaduh publik.

Nurson pun mengklarifikasi pernyataannya tersebut. Ia meluruskan maksud dari kondisi tanah yang sejatinya bisa didayagunakan oleh negara dalam upaya menyukseskan program Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Kata dia, tanah yang dimaksud adalah tanah yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangun (HGB) yang dikelola oleh warga namun terlantar atau terbengkalai selama dua tahun.

"Saya atas nama Menteri ATR BPN Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, kepada publik, kepada netizen atas pernyataan saya beberapa waktu yang lalu yang viral dan menimbulkan polemik di masyarakat dan memicu kesalahpahaman," kata Nusron saat jumpa pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (12/8/2025

(Kompas/Tribunnews/Bangkapos.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved