Berita Pangkalpinang

Begini Motif dan Cara Kedua Pelaku Menghabisi Nyawa Direktur Media Online, Aditya Warman

Begini motif dan cara kedua pelaku masing-masing Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34) ketika menghabisi nyawa Aditya Warman

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Istimewa/Kolase Bangkapos.com
Motif Pembunuhan - Begini Motif dan Cara Kedua Pelaku Menghabisi Nyawa Direktur Media Online, Aditya Warman. Aditya Warman (48) dipukul tersangka Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34) di bagian kepala bagian belakang. 

Ancaman Hukuman Berat

Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengutuk keras tindakan kedua pelaku.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” tegas Kapolda.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu sepanjang 68 cm, pot bunga dari semen, tiga batako, pakaian, dompet, STNK, dan mobil milik korban.

Pelaku Hasan Basri ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, oleh tim gabungan, lalu dibawa ke Polda Babel melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Tanjung Kalian, Bangka Barat.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved