Berita Pangkalpinang
Begini Motif dan Cara Kedua Pelaku Menghabisi Nyawa Direktur Media Online, Aditya Warman
Begini motif dan cara kedua pelaku masing-masing Hasan Basri alias Abas (34) dan Martin alias Akmal (34) ketika menghabisi nyawa Aditya Warman
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
Ancaman Hukuman Berat
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo mengutuk keras tindakan kedua pelaku.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati,” tegas Kapolda.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu sepanjang 68 cm, pot bunga dari semen, tiga batako, pakaian, dompet, STNK, dan mobil milik korban.
Pelaku Hasan Basri ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, oleh tim gabungan, lalu dibawa ke Polda Babel melalui jalur laut dari Pelabuhan Tanjung Api-api menuju Tanjung Kalian, Bangka Barat.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)
Temui Siswa SMKN 2 Pangkalpinang, Kapolda Babel Ajak Seluruh Siswa Bijak Bermedsos |
![]() |
---|
Proses Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Pj Sekda Babel Pastikan Seluruh Honorer Diakomodir |
![]() |
---|
2.888 Honorer Pemprov Babel Ikuti Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Yuri Sagali Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Kota Pangkalpinang Gantikan Dessy Ayu Trisna |
![]() |
---|
HUT ke-268 Kota Pangkalpinang, Gubernur Bangka Belitung Ajak Bersinergi Membangun Kota |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.