Letda Thariq Singajuru Tersangka Kasus Prada Lucky:IG Ribuan Followers Lenyap, Terancam 10 Tahun BUI

Mengutip dari Tribunnews, Letda Inf Thariq Singajuru sempat memiliki akun Instagram dengan username @eriksingajuru.

Tribunnews/LinkedIn/Facebook
LETDA THARIQ - Sosok Letda Inf Thariq Singajuru, perwira TNI yang diduga menganiaya Prada Lucky. 

- Pasal 351 KUHP mengatur tentang tindak pidana penganiayaan.

- Pasal 354 KUHP mengatur tentang penganiayaan berat.

Wahyu Yudhayana menyebut, masih mendalami setiap peran para tersangka.

Sehingga sangat mungkin pasal yang menjerat 20 tersangka berbeda satu dengan lainnya.

"Tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, ancaman hukumannya juga nanti akan mengikuti pasal tersebut, tidak sama antar orang per orang, semua akan dilihat sesuai dengan hasil pemeriksaan nanti," katanya, dikutip dari Pos-Kupang.com.

"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, maka pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tambahnya.

Daftar para tersangka

Sebelumnya sempat tersebar nama-nama ke-20 tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky hingga tewas.

Adapun motif penganiayaan, menurut laporan dari Asintel Kasdam IX/Udayana, diduga karena korban memiliki penyimpangan seksual.

Sedangkan tersangka penganiayaan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. 

Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan:

Pemukulan menggunakan selang

Letda Inf Thariq Singajuru
Sertu Rivaldo Kase
Sertu Andre Manoklory
Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie
Serda Mario Gomang
Pratu Vian Ili
Pratu Rivaldi
Pratu Rofinus Sale
Pratu Piter
Pratu Jamal
Pratu Ariyanto
Pratu Emanuel
Pratu Abner Yetersen
Pratu Petrus Nong Brian Semi
Pratu Emanuel Nibrot Laubura
Pratu Firdaus
Pemukulan dengan tangan

Pratu Petris Nong Brian Semi
Pratu Ahmad Adha
Pratu Emiliano De Araojo
Pratu Aprianto Rede Raja

(Bangkapos.com/Tribun Medan/Tribunnews)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved