Selasa, 21 April 2026

Harta Kekayaan Pejabat

Sosok dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Dicekal ke Luar Negeri

Sosok dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Dicekal ke Luar Negeri. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Kompas.com
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8/2025) besok. 

BANGKAPOS.COM - Sosok dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Dicekal ke Luar Negeri

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicekal ke Luar Negeri lantaran penyelidikan dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.

Dikutip dari TribunNews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar negeri itu diterbitkan pada Senin (11/8/2025).

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Baca juga: Harta Kekayaan dan Sosok Bupati Pati Sudewo yang Didemo Warga Gara-gara Naikan Pajak

Tak hanya Yaqut, dua orang lainnya juga turut dicegah oleh KPK.

Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, KPK mendapati indikasi pelanggaran hukum, di mana kuota tambahan itu justru dibagi sama rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengisyaratkan pihaknya tengah mengincar pihak yang diduga menjadi "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan tersebut.

"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut. 

Lantas siapa Gus Yaqut dan bagaimana rekam jejaknya?

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved