Harta Kekayaan Pejabat
Sosok dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Dicekal ke Luar Negeri
Sosok dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Dicekal ke Luar Negeri. Simak selengkapnya
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Sosok dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menteri Agama Dicekal ke Luar Negeri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dicekal ke Luar Negeri lantaran penyelidikan dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024, yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.
Dikutip dari TribunNews.com, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan surat keputusan mengenai larangan bepergian ke luar negeri itu diterbitkan pada Senin (11/8/2025).
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Harta Kekayaan dan Sosok Bupati Pati Sudewo yang Didemo Warga Gara-gara Naikan Pajak
Tak hanya Yaqut, dua orang lainnya juga turut dicegah oleh KPK.
Mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.
Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan alokasi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dibagi dengan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, KPK mendapati indikasi pelanggaran hukum, di mana kuota tambahan itu justru dibagi sama rata 50:50, atau masing-masing 10.000 jemaah untuk haji reguler dan khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah mengisyaratkan pihaknya tengah mengincar pihak yang diduga menjadi "pemberi perintah" di balik pembagian kuota yang menyimpang dari ketentuan tersebut.
"Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana," kata Asep.
Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa lebih lanjut.
Lantas siapa Gus Yaqut dan bagaimana rekam jejaknya?
| Profil & Kekayaan Ahmad Dzulfikar Nurrahman, Kadis DLH Malang yang Juga Putra Bupati Sanusi |
|
|---|
| Intip Kekayaan Kepala BGN Dadan Hindayana: Koleksi Mobil Mewah hingga Kas Miliaran Rupiah |
|
|---|
| Intip Harta Hery Susanto: Ketua Ombudsman Tersangka Korupsi yang Punya Aset Rp4,1 Miliar |
|
|---|
| Adu Tajir 6 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK 2026: Fadia Arafiq Terkaya, Syamsul Auliya Terendah |
|
|---|
| Harta Kekayaan Riono Budisantoso, Kajati Babel Baru: Punya Aset Rp2,7 Miliar dan Mobil Innova |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250806-Mantan-Menteri-Agama-Menag-Yaqut-Cholil-Qoumas.jpg)