Polisi Terlibat Narkoba
2 Polisi di Muratara Terseret Kasus Brigpol RK, Positif Narkoba, Kini Terancam Dipecat
Brigpol RK (35), anggota Sat Samapta Polres Muratara ditangkap bersama ibu rumah tangga berinisial MS (35) saat tengah menunggu pembeli narkoba.
BANGKAPOS.COM - Brigpol RK (35), anggota Sat Samapta Polres Muratara ditangkap bersama ibu rumah tangga berinisial MS (35) saat tengah menunggu pembeli narkoba.
Belakangan terungkap bahwa Brigpol RK dan MS juga memiliki hubungan pernikahan siri.
Kini keduanya sudah diamankan di Polres Muratara seperti dilansir Bangkapos.com melalui Sripoku.com.
Baca juga: Brigpol RK Oknum Polisi di Muratara Kepergok Jualan Narkoba Bareng Istri Siri, Lagi Tunggu Pembeli
Hasil pengembangan kasus Brigpol RK dan MS, Satresnarkoba Polres Muratara juga menangkap dua orang anggota polisi lainnya berinisial P dan PR karena positif mengonsumsi narkoba.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menyampaikan penangkapan bermula saat anggota Satnarkoba mendapat informasi adanya ibu-ibu berjualan narkoba di wilayah Lawang Agung.
"Pertama yang menjadi target operasi (TO) yang perempuan itu MS. Ternyata ketika digerebek ada teman wanita istri siri Polisi itu (RK). Jadinya langsung kita kembangkan," kata Marhan pada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Baca juga: Profil Letda Inf Thariq Singajuru, Diduga Siksa Prada Lucky Pakai Selang, Perwira TNI Terancam Bui
Lebih rinci dijelaskan, hasil pengembangan di lokasi penggerebekan ditemukan seorang oknum Polisi berinisial P.
Saat diinterogasi, P mengaku dipanggil MS untuk memperbaiki sesuatu di rumah kontrakannya.
"Ketika diinterogasi lagi ternyata ada oknum lainnya, yakni PP tapi mengaku hanya sebentar di lokasi kemudian langsung pergi," bebernya.
"Hasil tes urine dua oknum polisi berinisial P dan PP ternyata positif narkoba. Sekarang keduanya menjalani penindakan internal selama 30 hari kurungan akan dilanjutkan sidang kode etik," bebernya.
Baca juga: Kabar Keluarga Diberi Rumah Mencuat Usai Prada Lucky Tewas Dianiaya, Bertemu Pangdam IX/Udayana
Marhan menegaskan bila hasil sidang kode etik kedepan tergantung hukumannya, bisa saja terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) hal itu tergantung keputusannya.
"Sementara pelaku RK pasti terancam PTDH tapi sekarang pidana umumnya dulu ditangani, kemudian baru kode etiknya akan dilanjutkan sidang," bebernya.
Sementara untuk yang perempuan itu hasil pengembangan sudah beberapa kali tertangkap, tapi saat ditangkap tidak pernah ditemukan barang bukti.
Termasuk, RK sudah lama informasinya menjadi pengedar dan setiap hendak dilakukan penangkapan selalu lolos.
"Selama ini rapi, saat ditangkap juga sempat membuang barang bukti," ujarnya.
Kepergok Lagi Tunggu Pembeli
Brigadir Polisi (Brigpol) RK, oknum polisi ditangkap bareng seorang wanita berinisial MS yang keduanya diduga tengah menunggu pembeli narkoba.
Brigadir Polisi (Brigpol) RK, diketahui bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) dan ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Muratara.
Penangkapan dilakukan pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Desa Kampung 7, Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Aditya Suryatama, melalui Kasat Intelkam Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan, mengungkapkan bahwa dari hasil pengembangan, dua anggota polisi lainnya berinisial P dan PP turut diamankan karena terbukti positif narkoba.
Menurut Kasat Narkoba Iptu Marhan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang perempuan yang diduga menjadi pengedar narkoba.
"Target awalnya MS, tapi saat digerebek ternyata ada RK yang merupakan suami sirinya. Kami langsung lakukan pengembangan," ujar Marhan, Kamis (14/8/2025).
Sudah Lama Jadi Target Kepolisian
Disebutkan bahwa MS dan RK sudah lama menjadi target kepolisian.
"RK dikenal rapi dalam menyimpan barang bukti dan beberapa kali lolos dari penangkapan. Sedangkan MS, meski sempat beberapa kali diamankan, selalu tidak cukup bukti karena tak ditemukan barang saat ditangkap," ungkap Marhan.
Dalam penangkapan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,59 gram sabu dan 1 butir ekstasi berlogo Minion.
Ancaman Hukuman
Brigpol RK dan MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
"Kasus ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan pelaku lain," pungkas Marhan.
Barang Bukti
Dua tersangka yang diamankan adalah Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara, dan MS (35), ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu:
17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 gram
2 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,43 gram
1 butir pil ekstasi warna kuning berlogo Minion seberat bruto 0,45 gram
"Saat penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir ekstasi. Sedangkan MS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali," ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, Kamis (14/8/2025).
Polisi juga mengungkap bahwa narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial H yang berasal dari Singkut, Sarolangun, Jambi dan kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan di atasnya," tutup Kapolres.
Pangkat Brigpol
Pangkat Brigpol adalah singkatan dari Brigadir Polisi, merupakan salah satu pangkat dalam golongan Bintara di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Pangkat ini berada di bawah Bripka (Brigadir Polisi Kepala) dan di atas Briptu (Brigadir Polisi Satu).
Tanda kepangkatan Brigpol adalah tiga buah segitiga bersusun berwarna perak, menurut Wikipedia.
Hasil Tes Urine Positif
MS (35), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lawang Agung, dan oknum polisi berinisial Brigpol RK (38), anggota Polri yang berdinas di Sat Samapta Polres Muratara ditangkap.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10,59 gram sabu dan 1 butir pil ekstasi berlogo Minion, dengan rincian 17 bungkus plastik bening berisi sabu seberat bruto 10,16 Gram.
Kemudian 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto 0,43 gram dan 1 butir Pil Ekstasi Warna Kuning Berlogo Minion Seberat Bruto 0,45 Gram.
Dari hasil tes urine, keduanya dinyatakan positif narkoba dan sudah dilakukan penahan.
Kapolres Muratara AKBP Rendi Surya Aditama didampingi Kasat Intelkam Polres Muratara, Iptu Baitul Ulum dan Kasat Narkoba Iptu Marhan menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah petugas menerima informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah di Desa Lawang Agung.
"Saat dilakukan penggeledahan, Brigpol RK kedapatan menyembunyikan dua paket kecil sabu dan satu butir pil ekstasi," ungkapnya pada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Sementara itu, MS sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun berhasil diamankan kembali bersama 17 Paket Sabu yang dibawanya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
"Untuk asal barang bukti di beli oleh Pelaku dari Luar Muratara, yaitu dari seseorang inisial H ( DPO ) yang beralamatkan di Singkut Sarolangun Jambi," ujarnya.
(Bangkapos.com, Sripoku.com, TribunSumsel.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.