Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon

Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Tribunnews
PAJAK NAIK - Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon. Foto Ilustrasi uang pajak 

BANGKAPOS.COM - Pajak Naik Gila-gilaan, Warga Kota Cirebon Kaget Bayar Pajak Rp65 Juta, DPRD Sebut Ada Diskon.

Pajak di Kota Cirebon dikeluhkan masyarakat dikarenakan kenaikan yang tak masuk akal.

Warga Kota Cirebon yang tergabung dalam Paguyuban Pelangi Cirebon memprotes dan menuntut pembatalan kebijakan kenaikan pajak hingga 1.000 persen.

"PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) harus turun seperti tahun 2023," ujar juru bicara Paguyuban Pelangi Cirebon, Hetta Mahendrati, di Cirebon, Rabu (13/8/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Ia mengatakan Perda No 1 Tahun 2024 PBB membuat tarif pajak naik merata sampai 1.000 persen. 

Baca juga: Wali Kota Cirebon Akui Ada Kenaikan Pajak Tapi Tak sampai 1.000 Persen

"PBB naik seluruh merata, minimal 150 persen sampai 1.000 persen, dan itu terdampak oleh sahabat kami," ujar Hetta.

Dia mengatakan kenaikan pajak memicu keresahan sebagian besar masyarakat. 

"Hanya saja mereka tidak ada yang berani speak up, berbicara," imbuhnya. 

Hetta menambahkan, pihaknya sudah berjuang sejak tahun lalu hingga kini, dari melakukan demo, judicial review, serta mengirim aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sampai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Semua sudah kami sampaikan apa pun keluhan kami, hanya saja hingga detik ini, hingga hari ini, belum ada satu pun jawaban dari mereka," ujarnnya. 

Sementara warga Kota Cirebon bernama Darma Suryapranata mengaku kaget saat membayar PBB, karena ternyata ada kenaikan signifikan.

"Waktu saya ambil saya juga kaget, masa Rp65 juta. Tahun 2023 hanya Rp6,2 juta, tahun 2024 Rp65 juta, (kenaikannya) 10 kali lebih, 1.000 persen lebih," ujar Darma dalam kesempatan yang sama

Ada Diskon

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Harry Saputra Gani menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon memberi diskon kepada masyarakat usai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) memicu reaksi publik.

Kenaikan PBB-P2 itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved