Profil Samsul Tarigan, Diduga Pemilik Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution, Ketua GRIB
Diskotek yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) itu diduga dijadikan sebagai markas Ormas DPD GRIB Sumut.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM -- Berikut ini profil Samsung Tarigan, Ketua GRIB Jaya Sumut yang diduga pemilik Diskotek Marcopolo.
Diskotek Marcopolo dirobohkan oleh aparat gabungan yang terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, pada Kamis (14/8/2025).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution bersama Kapolda dan Pangdam tiba di lokasi.
Mereka langsung memasuki bangunan kemudian keluar dan memerintahkan eskavator masuk untuk merobohkan bangunan.
Diskotek yang tak memiliki Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) itu diduga dijadikan sebagai markas Ormas DPD GRIB Sumut.
Kantor DPD GRIB Sumut tersebut disebut sebagai kamuflase berdirinya Diskotek Marcopolo.
Penelusuran tim gabungan TNI-Polri, Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara saat menyisir bangunan, hasilnya ditemukannya alat musik disk jockey (DJ).
"Tadi info dari Kapolda, ada kegiatan jual beli narkoba di dalam bangunan yang mau kita hancurkan," ujar Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Bobby Nasution mengatakan, markas GRIB Jaya sekaligus diskotek dihancurkan lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PB).
Turut hadir dalam pembongkaran Marcopolo antara lain Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Harli Siregar, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan.
Aksi pembongkaran tersebut berlangsung panas dan ricuh karena anggot GRIB melempari petugas menggunakan batu.
Profil Samsul Tarigan
Diskotek Marcopolo diduga dimiliki adalah Samsul Tarigan.
Samsul Tarigan adalah mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kota Binjai, Sumut.
Saat ini Samsul Tarigan menjabat sebagai Ketua GRIB Jaya Sumatera Utara (Sumut).
Samsul Tarigan pernah menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut kasus galian C ilegal di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumut.
Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Binjai Sumatra Utara (Sumut) mengeksekusi Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II.
Samsul Tarigan yang juga sebagai ketua DPD Ormas GRIB Jaya dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya adalah sebuah ormas yang dibentuk Hercules Rozario Marshall pada tahun 2012 di Jakarta.
"Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025).
Lanjut Noprianto, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi.
Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut.
"Sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto.
Kemudian tim eksekutor menunggu sampai batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai.
"Dan Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI," ujar Noprianto.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, terpidana didampingi penasihat hukum, mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi putusan MA yang menghukum terpidana Samsul Tarigan selama 1 tahun 4 bulan tersebut," sambungnya.
Disinggung soal adanya pasukan TNI dikantor Kejari Binjai, Kasi Intel Kejari Binjai menjelaskan, bahwa sesuai dengan Perpres 66 Tahun 2025, dan perintah pimpinan pengamanan terhadap kantor, yang pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami dari Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif saudara ST sebagai warga negara yang taat hukum. Selanjutnya terpidana ST dilakukan pengecekan dan kelengkapan administrasi guna menghindari Error in Person. Dan memastikan beliau datang dengan keadaan sehat," ujar Noprianto.
Selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIB, jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.
Sekilas Kasus Samsul Tarigan
Sebelumnya Samsul dituntut dua tahun penjara saat menjalani persidangan di PN Binjai. Majelis hakim pun memutus Samsul dipidana 1 tahun 4 bulan.
Samsul kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan dan divonis 6 bulan penjara.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis kasasi memperberat vonis Samsul Tarigan menjadi 1 tahun 4 bulan.
Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan bahwa tindakan Samsul menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
Samsul didakwa karena secara sengaja menguasai lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang pada 2014.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com)
KPK Bantah OTT Noel Pengalihan Isu Kasus Bobby Nasution: Kami Tidak Melakukan Penargetan Seseorang |
![]() |
---|
Sosok Ketua GRIB Sumut, Pemilik Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution |
![]() |
---|
Nasib Markas GRIB Jaya Sumut yang Disebut Bobby Sarang Narkoba, Pimpinannya Dipenjara |
![]() |
---|
Bobby Nasution Santai Saja Soal GRIB yang Minta KPK Tuntaskan Kasus Proyek Jalan dan Blok Medan |
![]() |
---|
Usai Dirobohkan Bobby Nasution dan Mayjen Rio Firdianto, Inilah Kondisi Markas GRIB Sumut Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.