Kamis, 9 April 2026

Sosok Ketua GRIB Sumut, Pemilik Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution

Sosok Ketua GRIB Sumut, Pemilik Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution. Simak selengkapnya

Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
Polrestabes Medan via Tribun Medan
DITANGKAP POLISI - Samsul Tarigan, tokoh OKP di Sumatera Utara saat ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Kini, diskotek Marcopolo yang ia kelola di Deliderdang dirobohkan pemerintah daerah. 

BANGKAPOS.COM - Berikut ini Sosok Ketua GRIB Sumut, Pemilik Diskotek Marcopolo yang Dirobohkan Bobby Nasution

Belum lama ini heboh sebuah diskotek Marcopolo dirobohkan oleh aparat gabungan yang terdiri dari personel Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, pada Kamis (14/8/2025).

Lantas siapa pemilik diskotek Marcopolo?

Belakangan diketahui, diskotek Marcopolo diduga milik Samsul Tarigan.

Samsul Tarigan adalah mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pemuda Karya (DPD IPK) Kota Binjai, Sumut.

Saat ini Samsul Tarigan menjabat sebagai Ketua GRIB Jaya Sumatera Utara (Sumut).

Baca juga: Sri Mulyani Bantah Sebut Guru Beban Negara: Itu Hoaks

Samsul Tarigan pernah menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polda Sumut kasus galian C ilegal di lahan milik PTPN II, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumut.

Belum lama ini, Kejaksaan Negeri Binjai Sumatra Utara (Sumut) mengeksekusi Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II. 

Samsul Tarigan yang juga sebagai ketua DPD Ormas GRIB Jaya dieksekusi berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya adalah sebuah ormas yang dibentuk Hercules Rozario Marshall pada tahun 2012 di Jakarta.

SAMSUL TARIGAN -- (kiri) Momen alat berat merobohkan gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025). Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, gedung maupun diskotek tak punya izin / (kanan) Samsul Tarigan
SAMSUL TARIGAN -- (kiri) Momen alat berat merobohkan gedung Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumatera Utara, Kamis (14/8/2025). Gubernur Sumut Bobby Nasution mengatakan, gedung maupun diskotek tak punya izin / (kanan) Samsul Tarigan (Kolase Tribun-Medan.com/Fredy Santoso | Ist)

"Setelah kita Layangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi," ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, Rabu (13/8/2025). 

Lanjut Noprianto, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Kejari Binjai didatangi oleh penasihat hukum terpidana untuk bernegosiasi.

Namun setelah bernegosiasi dengan alot, penasihat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus tersebut. 

"Sesuai Pasal  268 ayat 1 KUHAP, sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini," kata Noprianto. 

Kemudian tim eksekutor menunggu sampai  batas waktu pukul 20.00 WIB, untuk kehadiran terpidana Samsul Tarigan dikantor Kejari Binjai. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved