Fakta Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Rincian, Tunjangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain

Isu gaji DPR Rp 3 juta per hari viral di media sosial. Benarkah demikian? Simak rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI, serta perbandingannya

Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
tribun
GAJI DPR RI---Fakta Gaji DPR Rp 3 Juta Sehari, Rincian, Tunjangan, dan Perbandingan dengan Negara Lain 

BANGKAPOS.COM--Isu soal gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menjadi sorotan publik.

Di media sosial X, topik “Gaji DPR 3 juta sehari” mendadak ramai diperbincangkan sejak Kamis (14/8/2025).

Perbincangan itu bermula dari unggahan sebuah akun base menfess @tan****rl yang membagikan tangkapan layar berita berjudul “MANTAP! Gaji Anggota DPR RI Naik Jadi 3 Juta Per Hari”.

Unggahan tersebut langsung viral dan telah ditonton lebih dari 311.000 kali, serta mengundang ribuan komentar dan kutipan dari warganet.

Klaim Gaji Rp 3 Juta Sehari

Dalam pernyataannya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin sempat menyebutkan bahwa penghasilan anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan, atau jika dihitung sekitar Rp 3 juta per hari.

Hal ini menimbulkan perdebatan luas, mengingat jumlah tersebut jauh di atas rata-rata pendapatan masyarakat Indonesia.

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR RI

Berdasarkan regulasi resmi, gaji anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan.

Tunjangan melekat

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga mendapat tunjangan yang diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. 

Tunjangan tersebut mencakup komponen-komponen berikut ini: 

1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok:

  • Anggota DPR: Rp420.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp462.000
  • Ketua DPR: Rp504.000

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal untuk dua anak:

  • Anggota DPR: Rp168.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp184.000
  • Ketua DPR: Rp201.600

3. Tunjangan jabatan:

  • Anggota DPR: Rp9.700.000
  • Wakil Ketua DPR: Rp15.600.000
  • Ketua DPR: Rp18.900.000

4. Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa.

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved