Sri Mulyani: Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS di 2026, Ini Alasannya
Pemerintah pastikan gaji PNS tidak naik pada 2026. Sri Mulyani sebut ruang fiskal terbatas dan anggaran difokuskan pada program prioritas nasional
Penulis: M Zulkodri CC | Editor: M Zulkodri
BANGKAPOS.COM--Harapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kembali mendapatkan kenaikan gaji di tahun 2026 tampaknya belum akan terwujud.
Pemerintah menegaskan belum ada ruang fiskal yang memadai untuk menambah beban anggaran belanja pegawai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keterbatasan ruang fiskal membuat pemerintah lebih memprioritaskan alokasi anggaran pada program strategis.
“Gaji kita akan melihat kepada fiscal space tahun 2026. Mayoritas diarahkan untuk program prioritas nasional,” ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers RAPBN 2026 di Direktorat Pajak, Jumat (15/8/2025).
Dalam Pidato Kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN 2026 di Gedung DPR/MPR, Presiden Prabowo Subianto juga tidak menyinggung soal kenaikan gaji PNS.
Hal ini sekaligus memperkuat sinyal bahwa tidak ada kebijakan penyesuaian gaji bagi ASN tahun depan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, pidato presiden menjadi acuan utama arah kebijakan pemerintah.
“Apa yang tidak disampaikan, berarti memang tidak ada dalam rencana kebijakan tahun depan,” jelasnya.
Kenaikan Gaji Terakhir pada 2025
Sebagai catatan, pada awal 2025 lalu pemerintah sempat menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan melalui PP Nomor 5 Tahun 2024. Namun, skema itu tidak kembali diulang untuk 2026.
Sebaliknya, Presiden Prabowo dalam pidatonya lebih menekankan pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Anggaran sebesar Rp178,7 triliun dialokasikan untuk gaji, tunjangan, serta peningkatan kompetensi guru dan dosen.
“Tunjangan Profesi Guru Non-PNS dan Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah disiapkan secara memadai,” tegas Prabowo.
Untuk informasi, pada awal tahun 2025 ini kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan berlaku untuk semua golongan.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam penyampaian Nota Keuangan APBN 2026, Presiden RI Prabowo tidak menyebutkan adanya kenaikan gaji, artinya ini menunjukkan skema 8 persen masih tetap berlaku.
| Dari Suntik Pinggang hingga Kabar Masuk RS, Ada Apa dengan Kesehatan Menkeu Purbaya? |
|
|---|
| Hardiknas 2026: Transformasi Pendidikan dari Klasemen Menuju Kualitas Mendalam |
|
|---|
| Profil Dudung Abdurrahman, Eks KSAD yang Jadi KSP, Punya Harta Rp 13,3 Miliar |
|
|---|
| Inilah 5 Hadiah Prabowo untuk Buruh di May Day, Bentuk Satgas PHK hingga Pangkas Potongan Ojol |
|
|---|
| Kenapa Amien Rais Dijuluki Sengkuni? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250314_Foto-Sri-Mulyani-Menteri-Keuangan.jpg)