Cek Sekarang BSU Rp600 Ribu untuk Guru PAUD Non Formal, Lihat di info.gtk.dikdasmen.go.id
BSU senilai Rp600 ribu diberikan langsung dan sekaligus kepada 253.407 guru PAUD non formal di seluruh Indonesia
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: Vigestha Repit Dwi Yarda
BANGKAPOS.COM -- Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 diberikan kepada guru PAUD non formal di seluruh Indonesia.
Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Presiden Prabowo Subianto memberikan kado kepada para pendidik, termasuk guru PAUD non formal.
Bantuan ini diberikan sebab guru PAUD selama ini menjadi garda terdepan pendidikan anak usia dini di berbagai pelosok negeri.
BSU senilai Rp600 ribu diberikan langsung dan sekaligus kepada 253.407 guru PAUD non formal di seluruh Indonesia, sesuai hasil verifikasi data Kemendikdasmen.
BSU ini ditujukan kepada pendidikan yang mengajar di lembaga PAUD non formal seperti kelompok bermain, taman penitipan anak, dan satuan sejenis yang tidak berada di bawah naungan formal sekolah.
Melalui bantuan BSU ini, pemerintah berharap guru PAUD non formal dapat terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan merasa dihargai atas dedikasi mereka dalam membentuk karakter anak bangsa sejak dini.
Dana BSU telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima, dengan total anggaran mencapai Rp125 miliar.
Bagi guru PAUD non formal yang belum menerima dana BSU tersebut, penting untuk memahami prosedur pencairan hingga syarat administrasi.
Lantas, bagaimana cara mencairkan dana BSU guru PAUD non formal kado HUT ke-80 RI bagi para pendidik?
Simak persyaratan dan langkah-langkahnya berikut dilansir dari Puslapdik Kemendikdasmen.
Persyaratan BSU Guru PAUD Non Formal
1. Warga Negara Indonesia
2. Tidak Berstatus sebagai ASN
3. Memiliki penghasilan maksimal Rp 3.500.000 per bulan
4. Tidak memiliki sertifikat pendidik
5. Aktif mengajar pada satuan pendidikan non formal
Cek Fakta BSU BPJS Ketenagakerjaan 600 Ribu Cair Lagi, Simak Informasi Resminya |
![]() |
---|
Kapan BSU Tahap 2 Cair? Begini Cara Mengetahui Penerima BSU 2025 Rp600 Ribu di bsu.kemnaker.go.id |
![]() |
---|
Kapan Bansos PKH 2025 Tahap 3 Cair? Begini Cara Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Sosok AKP Nundarto Kapolsek Brangsong Kendal Digerebek di Rumah Janda Guru PAUD, Ngumpet di Dapur |
![]() |
---|
Bukan BSU, tapi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan PPh 21 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.