Biodata Setya Novanto Terpidana Korupsi E-KTP Bebas Bersyarat, Prabowo Dikritik: Publik Kian Ragu
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM -- Terpidana kasus korupsi E-KTP yang telah merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun, Setya Novanto, bebas bersyarat.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Setya Novanto ihwal vonis hukumannya dalam kasus korupsi e-KTP.
Setya Novanto sebelumnya mendapatkan vonis penjara selama 15 tahun.
Namun setelah PK Setya Novanto dikabulkan MA, ia ini bebas lebih cepat setelah hukuman penjaranya disunat menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Setya Novanto mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, sejak 16 agustus 2025.
Pembebasan Setnov bak kado yang tidak diharapkan pada momen hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-80.
Terkait kebebasan terpidana kasus korupsi tersebut, Presiden Prabowo Subianto tuai kritik dari pegiat antikorupsi Tibiko Zabar.
Baca juga: Puan Maharani Bantah Gaji Anggota DPR Naik, Akui Dapat Kompensasi Uang Rumah: Itu Aja
Tibiko yang merupakan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), organisasi advokasi antikorupsi, itu juga mempertanyakan pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto mengenai pemberantasan korupsi.
"Apa yg disampaikan saat sidang umum langsung terbantahkan dengan fakta di lapangan. Setelah (putusan peninjauan kembali atau PK) dapat diskon hukuman, Setya Novanto kini bebas bersyarat."
"Tak salah jika publik kian ragu atas apa yang dikatakan Presiden Prabowo, seolah sekadar 'omon-omon' atau jargon politik saja," kata Tibiko dalam keterangan yang disampaikan kepada Tribunnews, Senin, (18/8/2025).
Dia menyebut ada tiga hal yang perlu disoroti untuk melihat keseriusan Prabowo memberantas korupsi.
Pertama, pembebasan bersyarat Setnov jelas tidak berbanding lurus dan sejalan dengan Asta Cita yang dibuat sendiri oleh Prabowo, khususnya terkait penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Menurut Tibiko, pembebasan bersyarat para koruptor itu tidak mencerminkan komitmen serius pemberantasan korupsi, tetapi justru menambah preseden buruk dalam gerakan pemberantasan korupsi.
Kedua, pemberian diskon hukuman dan pembebasan bersyarat mengkhianati rasa keadilan masyarakat.
"Pemerintah seakan lupa bagaimana rentetan kasus yg menjerat Setya Novanto terkait proyek pengadaan KTP-El dengan kerugian Rp 2,3 triliun. Mulai dari pelbagai drama proses penangkapan, kemudian ditengarai keluar dari lapas ketika ditahan hingga mendapat keistimewaan seperti fasilitas mewah di dalam lapas. Kelihaian Setnov juga terbukti dengan langganan mendapatkan remisi," ujar Tibiko menjelaskan.
| Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Prabowo Pastikan Jemaah Tak Terdampak Kenaikan Avtur |
|
|---|
| Ini Hasil Pertemuan Presiden Prabowo Bertemu Vladimir Putin di Kremlin |
|
|---|
| Video : Bertemu Prabowo, Putin Nyatakan Rusia Siap Bantu Indonesia Kembangkan Energi Nuklir |
|
|---|
| Didampingi Bahlil, Presiden Prabowo Berkunjung ke Rusia Bertemu Putin, Ini Agendanya |
|
|---|
| Video: Prabowo Apresiasi Satgas PKH atas Penyelamatan Keuangan Negara Rp11,4 Triliun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Rekam-Jejak-Setya-Novanto.jpg)