Prabowo Diminta Tegas Tanggapi Kebebasan Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Kado Menyakitkan Rakyat

Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya upaya untuk meringankan hukuman para terpidana korupsi.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
KORUPTOR E-KTP -- Prabowo Diminta Tegas Tanggapi Kebebasan Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Kado Menyakitkan Rakyat 

BANGKAPOS.COM -- Presiden Prabowo Subianto diminta untuk tegas menanggapi kebebasan terpidana korupsi E-KTP, Setya Novanto.

Eks Penyidik KPK, Praswad Nugraha, mendesak agar Presiden Prabowo Subianto mempertegas aturan tentang tindak pidana korupsi.

Ia meminta orang nomor 1 di Indonesia itu mengubah aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (Keppres) soal penindakan korupsi atau membuat undang-undang baru.

Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya upaya untuk meringankan hukuman para terpidana korupsi.

Seperti yang diketahui, Setya Novanto telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat ia menjalani hukuman atas kasus korupsi KTP Elektronik yang menjeratnya.

Praswad menilai bebasnya Setya Novanto ini merupakan kado menyakitkan bagi Indonesia yang baru saja merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-80 RI pada Minggu (17/8/2025).

"Tentu saja ini adalah kado yang sangat menyakitkan untuk kita rakyat Indonesia semuanya," kata Praswad, dilansir Kompas TV, Selasa (19/8/2025).

Atas dasar itulah, Praswad pun meminta Presiden Prabowo Subianto untuk bisa bertindak tegas mencegah upaya peringanan hukuman pada terpidana kasus korupsi.

Karena menurut Praswad, Presiden Prabowo adalah panglima pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Menghimbau pada Bapak Presiden kita Presiden Prabowo untuk segera turun tangan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia," terang Praswad.

Di antaranya dengan mengubah aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres) soal penindakan korupsi atau membuat undang-undang baru untuk mencegah adanya upaya untuk meringankan hukuman para terpidana korupsi.

"Harus segera diambil tindakan tegas merubah PP, mengubah aturan, merubah Kepres. Ataupun bila perlu mengeluarkan undang-undang yang baru."

"Yang bisa menghilangkan segala celah-celah penyelundupan hukum, yang bisa dilakukan, diupayakan oleh para (koruptpr) untuk meringankan hukumannya," tegas Praswad.

Setya Novanto Bebas, Prabowo Dikritik hanya 'Omon-Omon'

Pegiat antikorupsi Tibiko Zabar mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto atau Setnov, terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved