Prabowo Diminta Tegas Tanggapi Kebebasan Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Kado Menyakitkan Rakyat

Hal itu perlu dilakukan untuk mencegah adanya upaya untuk meringankan hukuman para terpidana korupsi.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: M Zulkodri
Tribunnews
KORUPTOR E-KTP -- Prabowo Diminta Tegas Tanggapi Kebebasan Setya Novanto, Eks Penyidik KPK: Kado Menyakitkan Rakyat 

Putusan ini membuat mantan Ketua DPRI RI itu dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan sehingga bebas bersyarat.

Dia juga dijatuhi denda Rp 500juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, hak politik Novanto untuk menduduki jabatan publik dicabut selama dua tahun enam bulan. Masa tersebut baru berlaku setelah dia bebas murni pada 2029 mendatang.

Adapun dalam kasus korupsi itu Setnov disebut menerima 7,3 juta dolar AS dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135.000 dolar AS.

Menurut Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, Setnov dibebaskan bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa tahanan dan berkelakuan baik, selain juga melunasi denda serta uang pengganti.

"Sesuai dengan putusan pengadilan, kalau kami kan melaksanakan putusan pengadilan ya, bahwa dicabut hak politiknya setelah 2,5 tahun itu, setelah berakhir masa bimbingan, artinya setelah bebas,” kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta, Minggu, (17/8/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Mashudi mengatakan Novanto masih dikenai wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan hingga 2029.

"Yang pasti akan dicabut (kalau melanggar). Kalo menurut ketentuan daripada permennya, undang-undangnya," tutur Mashudi.

Total remisi yang diterima Novanto tercatat sebanyak 28 bulan 15 hari.

(Bangkapos.com/Tribunnews.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved