Berita Viral
Profil Soedeson Tandra Anggota DPR Minta Vonis Hukum Silfester Dieksekusi, Pernah Desak Budie Ari
Sodeson Tandra lulusan sarjana dan pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Surabaya.
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Ia melatari desakannya dengan azas equality before the law, atau kedudukan yang sama di mata hukum.
"Kita minta untuk dieksekusi. Persamaan dihadapan hukum. Hukum sudah jelas, silakan dieksekusi," kata Soedeson, saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025), dikutip dari Tribunnews.
Soedeson menegaskan kejakasaan harus tegas dalam menjalankan fungsinya.
Sebab, Silfester, yang dikenal sebagai relawan Jokowi itu, sudah berstatus terpidana sejak 2019, namun hingga kini hukumannya belum dieksekusi.
"Siapapun orangnya. Bukan masalah Pak Silfester saja. Siapa saja," ujarnya.
Soedeson enggan berkomentar soal backing politik Silfester yang dinilai membuat vonisnya tak kunjung dieksekusi.
Ia juga enggan berkomentar terkait tudingan tebang pilih hukum terhadap kejaksaan.
"Jangan kita berkesimpulan. Kita minta secepatnya dieksekusi," tutur Tandra.
Seperti diketahui, Silfester sudah divonis 1,5 tahun penjara pada kasus fitnah terhadap Wapres ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) pada 2019, namun hingga kini belum ditahan.
Kasusnya bermula pada 2017, Silfester berorasi menuding JK sebagai pemecah belah bangsa dengan ambisi politiknya. Silfester juga menyebut JK korupsi hingga mengakibatkan masyarakat miskin.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 untuk Silfester dibacakan tanggal 20 Mei 2019 oleh Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, sempat mengatakan, Silfester harus segera ditahan.
“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) siang, dikutip dari Kompas.com.
Namun hingga kini, dua pekan berselang, pernyataan Kapuspenkum Kejaksaan Agung itu belum juga terlaksana.
Jenazah Nazwa Aliya Tertahan di Kamboja, Ibu Butuh Rp138 Juta untuk Pulangkan Anaknya: Nggak Punya |
![]() |
---|
Dulu Grasi Ditolak, Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Kini Surati Prabowo Mohon Amnesti |
![]() |
---|
Sosok Gustika Jusuf, Cucu Bung Hatta Sebut Presiden RI Penjahat HAM dan Wakil Anak Haram Konstitusi |
![]() |
---|
Kisah Viral Karisto Gideon, Paskibraka Nyaris Ambruk Saat Upacara HUT RI, Langsung Digandeng Teman |
![]() |
---|
Biodata AKBP Aldy Sulaiman Kapolres Gowa, Temui Bocah Pengais Sisa Makanan Upacara RI, Lulusan Akpol |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.