Viral Video Pria Berdarah di Mentok

Tersangka Penikaman di Kampung Sidorejo Mentok Menangis saat Dihadirkan Polisi, Akui Menyesal

Tersangka Ju mengaku baru tiga hari kenal dengan korban, Keduanya sama-sama warga perantauan bekerja tambang timah (TI) di Mentok Bangka Barat

|
Penulis: Riki Pratama | Editor: Ardhina Trisila Sakti
Bangkapos.com/Riki Pratama
TERSANGKA PENIKAMAN MENANGIS -- Ju (49), tersangka kasus penikaman yang menewaskan Heri. Dengan tangan diborgol dan wajah tertunduk, pria asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu tak kuasa menahan tangis ketika ditanya awak media di Mapolres Bangka Barat, Selasa (19/8/2025) 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota polisi Polres Bangka Barat menghadirkan Ju (49), tersangka kasus penikaman yang menewaskan Heri (53).

Dengan tangan diborgol dan wajah tertunduk, pria asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu tak kuasa menahan tangis ketika ditanya awak media.

Air mata terus mengalir di pipinya. Sesekali ia menyeka wajah dengan tangannya. Suaranya terdengar lirih. Raut penyesalan tampak jelas, meski mulutnya tertutup masker.

Tersangka Ju mengaku baru tiga hari kenal dengan korban. 

Karena kontrakan yang berdekatan di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok.

Keduanya sama-sama warga perantauan bekerja tambang timah (TI) di Mentok Bangka Barat.

"Masalah uang hilang. Mancing emosi, awalnya cekcok. Dia bawa parang, aku bawa pisau. Keluar. Langsung terjadi kejadiannya, sekitar setengah tujuh malam," kata tersangka Ju kepada Bangkapos.com, Selasa (19/8/2025).

Viral rekaman video CCTV milik warga di jalan belakang Masjid Al Ama Iyah, Kampung Sidorejo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada, Sabtu (16/8/2025) malam.
Viral rekaman video CCTV milik warga di jalan belakang Masjid Al Ama Iyah, Kampung Sidorejo, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada, Sabtu (16/8/2025) malam. (Dokumentasi Warga)

Tersangka mengaku baru kenal dengan korban, selama tinggal di Mentok Bangka Barat.

"Dia tahu buka kunci rumah ku, kawan tiga hari baru kenal, bekerja TI," lanjutnya.

Pertikaian sempat terjadi di depan kontrakan , tersangka Ju menikam korban dari belakang, sehingga bagian punggung korban mengalami luka berat.

Kemudian korban, dengan kondisi luka parah berlari minta tolong ke warga.

Atas kejadian itu, tersangka mengaku menyesalinya. Terutama ketika tahu korban yang ia tikam meninggal dunia.

"Menyesal," kata Ju sembari menangis.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyebut dari hasil pemeriksaan, motif penikaman yang mengakibatkan Heri meninggal dunia dipicu persoalan uang. 

"Singkatnya, empat hari sebelum kejadian itu ada miskomunikasi, karena yang bersangkutan itu pelaku ada kehilangan uang. Kebetulan selama, satu minggu sebelumnya mereka sudah saling kenal. Korban, yang sering masuk kamar daripada pelaku. Entah pinjam korek dan seterusnya," katanya.

"Dari kenal tadi, pernah suatu ketik yang bersangkutan ini (pelaku) meninggalkan kontrakanya. Lupa pintu ditutup,  ada uang yang hilang dan beberapa barang tidak terletak pada tempatnya lagi," katanya.

Kemudian, pelaku menuduh korban dan korban mengelak atau membantah, lalu puncaknya terjadi pada Sabtu malam.

"Jadi sama sama sudah saling ribut di rumah kontrakan, yang satu naik ke kontrakan atas, ambil parang yang satu ke kamar ambil pisau. Disitulah terjadi pertikaian dan korban ditikam bersangkutan empat kali, tikaman di bagian punggung," katanya.

Dari kasus tersebut, dikatakan Kapolres Bangka Barat, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus penikaman. Hanya persolan ribut atas tuduhan mencuri uang.

"Tidak mengarah ke situ. Karena dua duanya awalnya ribut tadi di depan kontrakan, spontan saja dengan sajamnya masing masing. Ribut. Sampai terjadi. Korban tidak terima, tidak  mengakui tuduhan itu. Akhirnya terjadi perkelahian, " katanya.

Setelah ditikam, korban berteriak minta tolong dilingkungan kontrakan, kemudian dibawa warga sekitar ke RSUD Sejiran Setason.

Atas perbuatannya, tersangka Ju dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved