Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025. Simak selengkapnya di sini
Penulis: Evan Saputra CC | Editor: Evan Saputra
BANGKAPOS.COM - Simak begini Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Ada kabar terbaru untuk para honorer yang belum diangkat menjadi ASN maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025.
Pasalnya tahun ini pemerintah kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2025.
Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini ada formasi khusus untuk PPPK paruh waktu 2025.
Namun, rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup dan tidak bisa dilamar masyarakat umum.
Seleksi ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.
Baca juga: Wamennaker Immanuel Ebenezer: Sosok, Rekam Jejak dan Harta Kekayaan
Hal tersebut sudah dipastikan sesuai dengan surat dari Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Lantas, bagaimana cara cek nama honorer yang diangkat PPPK paruh waktu 2025? Berikut ini dia caranya.
Cara Cek Nama Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu 2025
1. Akses Website Resmi Instansi atau BKD
Langkah pertama yang wajib dilakukan oleh para tenaga honorer adalah mengunjungi website resmi instansi atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
Biasanya, setiap instansi akan mempublikasikan pengumuman resmi terkait daftar nama PPPK Paruh Waktu melalui situs tersebut.
2. Cek Formasi Sesuai Jabatan
Setelah itu, kamu bisa langsung mencari informasi perihal formasi PPPK.
Pilih formasi sesuai dengan jabatan saat mendaftar, seperti:
| Besaran Gaji ke-13 PNS hingga PPPK 2026, Cek Jadwal Pencairannya |
|
|---|
| Wanita ASN Terciduk Selingkuh dengan Oknum Polisi Ternyata PPPK, Digerebek Keluarga di Kontrakan |
|
|---|
| Bupati Bangka Tegaskan Tak Akan PHK PPPK Meski Terkendala Batas Belanja Pegawai |
|
|---|
| Anita Kurniasih Berharap PPPK Tak di PHK Meskipun UU HKPD Diberlakukan |
|
|---|
| ASN, PPPK dan PJLP Boleh Daftar Jadi Ketua RT/RW di Kota Pangkalpinang, Tapi Ini Syaratnya! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Begini-Cara-Cek-Nama-Honorer-di-Database-BKN-Agar-Masuk-Prioritas-Lulus-PPPK-2024.jpg)