Korupsi Kuota Haji

Nasib Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas di Pusaran Korupsi Kuota Haji, Dipanggil Lagi Secepatnya

Penyidik KPK akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa terkait korupsi kuota haji.

|
Editor: Fitriadi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
DIPERIKSA KPK - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). 

2. 11 Agustus 2025 Yaqut Cholil Qoumas Dilarang ke Luar Negeri

KPK resmi menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). 

Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dikeluarkan Senin, 11 Agustus 2025. 

Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.

Selain Yaqut dua orang lainnya yang turut dicegah adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," terang Budi.

Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal pencegahan ke luar negeri terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui juru bicaranya, Yaqut Cholil Qoumas menyebut sebagai warga negara yang taat terhadap hukum, dia akan tetap mematuhi proses hukum yang ada.

"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).

Anna mengatakan Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan.

3. Jumat 15 Agustus 2025 KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

KPK menggeledah kediaman mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta Timur, pada Jumat (15/8/2025). 

Penggeledahan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji Indonesia untuk periode 2023–2024.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved