(Bangkapos.com/Adi Saputra)
PELAKU TINDAK ASUSILA -- Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, didampingi Kasatreskrim dan Kanit PPA, saat melaksanakan konferensi pers tindak asusila terhadap anak di bawah umur, di Aula SAR Mapolresta, Jumat (22/8/2025).
"Kami lakukan pres rilis kembali, agar masyarakat atau orang tua korban yang menjadi asusila yang dilakukan tersangka. Dapat segera melaporkan ke Polresta Pangkalpinang, sampai saat ini yang melapor ke kami korban baru satu orang," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka, ia disangkan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang tentang tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur.
Pasal 6 huruf c Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasaan seksual.
"Minimal ancaman hukuman penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana tentang perbuatan berlanjut," tegasnya. (Bangkapos.com/Adi Saputra).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.