Rejam Jejak Komjen Purn Mathius Fakhiri, dari Kapolda Papua jadi Gubernur Papua, Menang PSU

Komjen Purn Mathius Fakhiri mengawali kariernya sebagai polisi. Saat ini, mantan Kapolda Papua tersebut telah menjadi Gubernur Papua.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Instagram @matius_fakhiri | Tribun-Timur.com
MATHIUS FAKHIRI -- Rejam Jejak Komjen Purn Mathius Fakhiri, dari Kapolda Papua jadi Gubernur Papua, Menang PSU 

Komjen Mathius Fakhiri tidak menerima kekalahannya.

Ia kemudian menggugat hasil Pilgub Papua 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Mathius pun diterima.

Senin 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

MK memutuskan menerima gugatan Calon Gubernur Papua dan wakil gubernur Papua, Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK 2, Senin (24/2/2025).

Sengketan dengan nomor register Nomor:304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 

Kemudian, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;

MK hanya memberikan tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. 

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal ini saat membacakan amar putusan permohonan sengketa pilkada bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," tegasnya.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, alasan Mahkamah mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran menemukan calon wakil gubernur yang bersangkutan tidak jujur terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan.

Mahkamah menyoroti perihal pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, yakni oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat keterangan tersebut tentu menyesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya, dengan merujuk pada tempat tinggal calon berdasarkan pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain dapat berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.

"Sementara dalam hal ini, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tīdak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai telah ternyata bukan tempat tinggal calon atas nama Yermias Bisai."

"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidak sinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," ucap Arsul.

Mahkamah berpendapat Pihak Terkait in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, terutama persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.

"Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," jelas Arsul.

Dengan demikian Mahkamah menilai, permohonan pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pihak Terkait, atas nama Yermias Bisai, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kepada Mahkamah," tegas Suhartoyo dalam amar putusan.

(Bangakapos.com/Tribun-Timur.com/Tribun-Medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved