Rejam Jejak Komjen Purn Mathius Fakhiri, dari Kapolda Papua jadi Gubernur Papua, Menang PSU

Komjen Purn Mathius Fakhiri mengawali kariernya sebagai polisi. Saat ini, mantan Kapolda Papua tersebut telah menjadi Gubernur Papua.

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Evan Saputra
Kolase Instagram @matius_fakhiri | Tribun-Timur.com
MATHIUS FAKHIRI -- Rejam Jejak Komjen Purn Mathius Fakhiri, dari Kapolda Papua jadi Gubernur Papua, Menang PSU 

BANGKAPOS.COM -- Berikut ini rekam jejak Komjen Purn Mathius Fakhiri.

Komjen Purn Mathius Fakhiri mengawali kariernya sebagai polisi.

Saat ini, mantan Kapolda Papua tersebut telah menjadi Gubernur Papua.

Komjen Purn Mathius Fakhiri menang pemilihan suara ulang (PSU).

Ia maju bersama Aryoko Rumaropen sebagai Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua.

Mereka unggul dengan memperoleh 259.817 suara atau 50,4 persen.

Baca juga: Inilah Sosok Ilham Pradipta Kepala Cabang Bank BUMN yang Diculik dan Dibunuh, Usia Terbilang Muda

Rejam Jejak Komjen Purn Mathius Fakhiri

Mathius Fakhiri memiliki nama dan gelar lengkap Komjen Purn Mathius Derek Fakhiri M.H.

Ia lahir di Ransiki, Manokwari Selatan, Papua pada 6 Januari 1968 dari pasangan Nathalis Yame Fakhiri seorang letkol purnawirawan yang berasal dari Bade, bersuku Awyu.

Sedangkan Martha Kabuare, merupakan seorang anggota suku Inanwatan dan perawat yang juga memiliki ayah anggota kepolisian.

Mathius Fakhiri merupakan anak ketiga dari sepuluh bersaudara.

Mantan Kapolda Papua ini memiliki seorang istri bernama Rafatul Mulkiyah.

Dari pernikahannya dengan Rafatul, ia dikaruniai empat orang anak.

Jabatan terakhir Mathius di kepolisian adalah Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil (Brimob) Korbrimob Polri.

Setelah pensiun dari kepolisian, Mathius Fakhiri yang merupakan seorang mualaf kemudian maju pada Pilkada Papua. Ia maju bersama Aryoko Rumaropen.

Meski menghadapi jalan yang berliku, Mathius Fakhiri yang pada 25 November 2024 meraih gelar Magister Hukum dari Program Studi Magister Hukum di Universitas Doktor Husni Ingratubun Papua ini akhirnya keluar sebagai juara.

Mathius dan Aryoko dinyatakan menang sebagai Gubernur Papua dan Wakil Gubernur Papua setelah mengikuti pemilihan suara ulang (PSU).

Hasil PSU dari Mathius Fakhiri dan Aryoko meraup suara 259.817.

Pendidikan

Komjen Purn Mathius D Fakhiri merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1991.

Ia tercatat pernah menempuh berbagai pendidikan di kepolisian.

Mathius Fakhiri pernah menempuh pendidikan STIK/PTIK 2001.

Kemudian, ia pernah menempuh pendidikan Sespim Polri 2005.

Tidak hanya itu, Mathius Fakhiri yang lama meniti karier di Brimob ini pernah menempuh pendidikan Sesko TNI 2018.

Adapun masa-masa sekolah dulu, Mathius Fakhiri menamatkan Sekolah Dasar di SD YPK Merauke tahun 1981.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di dua SMP berbeda, yakni di SMP YPPK Santo Teruna Mulia di Argapura dan SMP YPPK St. Thomas Wamena, lulus tahun 1984.

Setelah lulus SMP, Mathius Fakhiri melanjutkan pendidikan di SMA Negeri 2 Jayapura, lulus tahun 1987.

Karier di Kepolisian

Mathius Fakhiri merupakan 'orang lama' di jajaran Brigade Mobile (Brimob).

Ia pun sempat menduduki sejumlah posisi strategis ketika masih aktif berdinas.

Pada tahun 2009, Mathius Fakhiri pernah bertugas sebagai Kapolres Jayapura.

Ia juga pernah ditunjuk sebagai Wadirpamobvit Polda Kalsel (2011).

Tidak hanya itu, Mathius Fakhiri juga sempat ditunjuk sebagai Kasat Brimob Polda Papua (2014).

Kemudian, ia ditunjuk sebagai Analis Kebijakan Madya bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri (2018).

Tahun 2020, kariernya makin bersinar.

Ia ditunjuk sebagai Wakapolda Papua Barat. 

Dari sana, Mathius bergeser ke Polda Papua.

Ia dipercaya menjabat sebagai Wakapolda Papua (2020).

Setahun berselang, Mathius Fakhiri diangkat sebagai Kapolda Papua (2021).

Tahun 2024, masa jabatannya sebagai Kapolda Papua harus berakhir.

Mathius ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Utama Bidang Brigade Mobil (Brimob) Korbrimob Polri, karena memutuskan untuk maju pada Pilkada Papua.

Kalah Pilkada, Mathius Gugat ke MK

Sebelum menduduki jabatan sebagai Gubernur Papua, Mathius sempat kalah dalam Pilgub Papua 2024.

Saat maju di Pilgub Papua, Komjen Mathius Fakhiri berpasangan Aryoko Rumaropen kalah dari Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai.

Pasangan Pasangan Mathius Fakhiri-Aryoko Rumaropen meraih 135.320 suara. Sementara Pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai yang meraih 160.698 suara.

Komjen Mathius Fakhiri tidak menerima kekalahannya.

Ia kemudian menggugat hasil Pilgub Papua 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Mathius pun diterima.

Senin 24 Februari 2025, MK mendiskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

MK memutuskan menerima gugatan Calon Gubernur Papua dan wakil gubernur Papua, Mathius D Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dalam Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK 2, Senin (24/2/2025).

Sengketan dengan nomor register Nomor:304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. 

Kemudian, MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai;

MK hanya memberikan tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah. 

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal ini saat membacakan amar putusan permohonan sengketa pilkada bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

"Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," tegasnya.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, alasan Mahkamah mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran menemukan calon wakil gubernur yang bersangkutan tidak jujur terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan.

Mahkamah menyoroti perihal pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, yakni oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat keterangan tersebut tentu menyesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya, dengan merujuk pada tempat tinggal calon berdasarkan pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain dapat berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.

"Sementara dalam hal ini, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbitkan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tīdak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai telah ternyata bukan tempat tinggal calon atas nama Yermias Bisai."

"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidak sinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," ucap Arsul.

Mahkamah berpendapat Pihak Terkait in casu Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, terutama persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjutnya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024.

"Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," jelas Arsul.

Dengan demikian Mahkamah menilai, permohonan pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pihak Terkait, atas nama Yermias Bisai, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Mathius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kepada Mahkamah," tegas Suhartoyo dalam amar putusan.

(Bangakapos.com/Tribun-Timur.com/Tribun-Medan.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved