Sosok Jusuf Hamka Pengusaha Jalan Tol yang Gugat Bos MNC Hary Tanoesoedibjo Rp 119 Triliun
Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Jusuf Hamka menggugat MNC Group untuk membayar ganti rugi Rp 119 triliun.
BANGKAPOS.COM - Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menggugat bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/8/2025).
Dalam gugatannya, Jusuf Hamka menuntut ganti rugi sebesar Rp119 triliun.
Baca juga: Sosok Hary Tanoesoedibjo Digugat Rp119 Triliun oleh Jusuf Hamka, Nasib Imperium MNC Dipertaruhkan
Gugatan ini berkaitan dengan perseteruan lama antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) milik Jusuf Hamka dan Hary Tanoe.
DIkutip Bangkapos.com darri Tribunnews.com, CMNP mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan Rp103 triliun secara materiil dan Rp16 triliun secara imateriil.
Persoalan bermula dari transaksi tukar-menukar Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai 28 juta dolar AS pada Mei 1999 yang hingga kini disebut tidak bisa dicairkan.
Menurut CMNP, gugatan ini ditujukan kepada empat pihak: Hary Tanoe (Tergugat I), PT MNC Asia Holding Tbk yang dulu bernama PT Bhakti Investama (Tergugat II), Tito Sulistio (Tergugat III), dan Teddy Kharsadi (Tergugat IV).
Direktur Independen CMNP, Hasyim, menjelaskan gugatan ini diajukan untuk mencari kepastian hukum atas transaksi NCD yang terjadi 26 tahun lalu.
Baca juga: BNN dan BPOM Selamatkan 1.800 Pengguna Vape dari Bahaya Zat Adiktif Setara Narkoba
Baca juga: Wamennaker Immanuel Ebenezer Punya Mobil Seharga Rp 2,3 Miliar, Segini Harta Kekayaannya
Namun, pihak MNC Asia Holding membantah. Direktur MNC Asia Holding, Tien, menyebut perusahaan hanya bertindak sebagai arranger antara CMNP dan Unibank.
“Gugatan itu seharusnya diarahkan ke Unibank atau pemegang saham pengendalinya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Kuasa hukum MNC, Hotman Paris Hutapea, menambahkan bahwa dalam skema 1999, Unibank menerima dana 17,4 juta dolar AS dan menerbitkan zero coupon bond senilai 28 juta dolar AS.
“Uang itu 100 persen masuk ke Unibank. Bhakti Investama (sekarang MNC) hanya menerima komisi sebagai arranger,” katanya.
Hotman juga mengingatkan bahwa CMNP sudah pernah menggugat Unibank, tetapi kalah hingga Mahkamah Agung.
“Kalau tuduhannya pemalsuan, pemalsuannya di mana?” tegas Hotman.
Kuasa hukum CMNP, R Primaditya Wirasandi, menyatakan pihaknya menolak mediasi karena Hary Tanoe dianggap tidak memenuhi kesepakatan awal.
Selain meminta ganti rugi, CMNP juga meminta pengadilan menyita seluruh aset Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Mereka menilai nilai aset yang ada tidak sebanding dengan kerugian yang dituntut.
Tidak hanya perdata, CMNP juga melaporkan dugaan tindak pidana terkait NCD tersebut ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025.
Laporan itu mencakup dugaan pemalsuan dokumen dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terlapor Hary Tanoesoedibjo.
Sosok Jusuf Hamka
Jusuf Hamka atau yang juga dikenal dengan nama Babah Alun lahir di Jakarta pada 5 Desember 1957.
Selama sebagai pengusaha, ia dikenal sebagai motivator dan politikus Partai Golongan Karya.
Jusuf Hamka merupakan bos PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).
Perusahaan CMNP ikut berperan dalam pembuatan jalan tol Cawang-Tanjung Priok.
Selain itu, Jusuf Hamka juga menjadi pengelola jalan tol di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Karena itulah Jusuf Hamka kerap disebut sebagai pengusaha jalan tol.
Selain di CMNP, ia juga memegang jabatan penting di beberapa perusahaan terkenal.
Di antaranya menjadi komisaris utama PT Mandara Permai, Komisaris PT Indosiar Visual Mandiri, dan lainnya.
Sebelum menjadi pengusaha, Jusuf Hamka dahulu hanyalah seorang pedagang es mambo di depan Masjid Istiqlal Jakarta.
Saat berjualan, ia sering kali menerima sedekah lebihan uang hasil pembelian es mambo dari pembelinya yang kebanyakan jemaah masjid.
"Saya jual es mambo, temen saya dulu omzetnya misalnya Rp 100 ribu, saya pulang bisa bawa Rp 130 ribu."
"Karena apa? orang tuh duit lebihannya 'udah ambil deh' mereka sedekah, kasih infak ke saya. Gitu," cerita Jusuf saat diwawancara Tribun Jakarta, April 2021.
Pada tahun 1974, Jusuf Hamka juga pernah bekerja untuk sebuah usaha kayu di Samarinda.
Ia juga tinggal dan tidur di atas rakit. Saat tak punya uang, ia memancing ikan di dekat jamban.
"Kalau nggak punya duit, saya modal sabun saya potong, lalu saya kasih pancingan. Saya lempar pancingannya ke deket jamban. Langsung dimakan, itu namanya ikan jamban."
"Tapi ya kami lapar, kita makan. Itulah hidup. Tidur bantalnya tas travelling saya, lalu pakai kelambu. Jadi seperti ini pasti ada kerja keras," tuturnya.
Dalam akun Instagram-nya, @jusufhamka juga bercerita pada 1986-1989 sempat menyambi sebagai seorang sopir traktor pembuat jalan di Desa Bukuan, Kecamatan Palaran, pinggir Sungai Mahakam.
Pemilik nama Alun Joseph itu mendapatkan gaji Rp 750 ribu per bulan.
"Namun atas dasar kehendak dan dengan gerak Allah SWT, Kunfayakun, si pembuat jalan tersebut saat ini telah dipercaya pemerintah sebagai pengelola Jalan Tol di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, alhamdulillah, rezeki anak soleh," tulisnya dalam postingan Minggu (4/4/2021).
Jualan Nasi Kuning untuk Dhuafa dan Fakir Miskin
Jusuf Hamka juga dikenal sebagai pelopor program Warung Nasi Kuning untuk Kaum Dhuafa dan Fakir Miskin.
Program sosial itu diinisiasinya sekira Februari 2018. Saat itu, hanya dengan membayar Rp 3000, masyarakat sudah bisa menikmati satu paket nasi kuning beserta lauk pauk disertai buah dan air minum.
Adapun alasan Jusuf Hamka memilih menu nasi kuning karena pernah menemani sang ibu berjualan nasi kuning.
"Saya ingat dulu menemani ibu saya dagang nasi kuning Rp 3.000 di Samarinda. Untuk menghargai almarhumah dan bernostalgia, saya bikin nasi kuning," katanya, dikutip dari Kompas.com.
Jusuf membuka gerai pertamanya di halaman Kantor PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Warung itu buka setiap hari kerja di waktu jam makan siang. Penjung pun boleh makan sepuasnya sampai kenyang.
Anak Angkat Buya Hamka
Jusuf Hamka juga dikenal sebagai anak angkat Buya Hamka.
Buya Hamka adalah seorang sastrawan, ulama, sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pertama yang menjabat pada 1977-1981.
Hal ini bukannya tanpa alasan. Saat Jusuf Hamka mualaf tahun 1981 lalu, Buya Hamka adalah tokoh yang memberikan nama Jusuf padanya.
Sepanjang hidupnya, Jusuf Hamka dikenal sebagai sosok yang dermawan karena sering melakukan aksi kemanusiaan.
Saat pandemi beberapa tahun lalu misalnya, ia pernah mewakafkan tanah miliknya untuk menjadi lokasi pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Awalnya, Jusuf tidak lahir sebagai seorang muslim. Dia baru memeluk Islam saat usianya menginjak kepala dua setelah diangkat sebagai anak oleh sastrawan, budayawan, sekaligus ulama Buya Hamka.
Setelah dibimbing masuk Islam, pria kelahiran 5 Desember 1957 itu pun berganti nama dari yang awalnya Alun Josef menjadi Mohammad Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka menjadi mualaf tanpa penolakan keluarga karena tumbuh dan dibesarkan dalam lingkungan keluarga Tionghoa yang terpelajar.
Ayahnya, Joseph Suhaimi (Jauw To Tjiang) adalah seorang dosen di Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Sementara ibunya, Suwanti Suhaimi (Siaw Po Swan) adalah seorang guru.
Hamka pernah menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi ternama namun tidak ada yang Ia tuntaskan sampai selesai. Hal ini dilatarbelakangi oleh ketidaksukaannya terhadap formalitas.
Jusuf terkenal sebagai sosok yang dermawan. Selain pendiri Warung Nasi Kuning untuk kaum duafa, dia juga mendirikan Masjid Babah Alun di bawah jalan tol Ir. Wiyoto-Wiyono, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jusuf juga dikenal dengan impiannya membangun 1.000 masjid di Indonesia.
Dalam bidang agama, Jusuf Hamka dikukuhkan menjadi salah satu Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2022-2027.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Tribunjakarta.com)
Jumlah Penduduk Pangkalpinang Naik 5.011 Jiwa di Semester I 2025 |
![]() |
---|
Dialog Ruang Tengah Bangka Pos: Cece Dessy Siap Bawa Aspirasi Emak-Emak di Kota Pangkalpinang |
![]() |
---|
Sosok Revelino Tuwasey Kembali Muncul, Mau Tes DNA Untuk Buktikan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana |
![]() |
---|
Sosok Rudy Tanoe Saudara Kandung Hary Tanoesoedibjo, Tersangka Kasus Penyaluran Bansos PKH 2020 |
![]() |
---|
Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Prof Udin Beberkan Solusi Pengangguran di Kota Pangkalpinang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.