Rabu, 15 April 2026

Pilkada Bangka 2025

Hari Terakhir Kampanye, Bawaslu Bangka Minta Parpol dan Paslon Bersihkan APK Secara Mandiri

Bawaslu Kabupaten Bangka mengimbau seluruh pasangan calon maupun partai politik untuk melepas dan mencabut seluruh Alat Peraga Kampanye

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
(Ist/Bawaslu Bangka) 
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka, Andi Budi Yulianto. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Hari ini, Sabtu (23/8/2025) menjadi hari terakhir masa kampanye Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka tahun 2025.

Setelah kurang lebih satu bulan melaksanakan kampanye, mulai besok, tahapan Pilkada Ulang 2025 Bangka memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan, Rabu 27 Agustus 2025.

Bawaslu Kabupaten Bangka mengimbau seluruh pasangan calon maupun partai politik untuk melepas dan mencabut seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka, Andi Budi Yulianto.

“Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, masa tenang dimulai pada Minggu hingga Selasa, 24-26 Agustus 2025 sehingga dalam waktu tersebut, maka APK Pemilihan Ulang Tahun 2025 harus sudah dibersihkan atau dicabut,” kata Andi kepada Bangkapos.com

Selain APK, dia menyebut bahwa ada hal lainya yang perlu dibersihkan dan dipastikan clear yakni adalah bahan kampanye seperti misalnya brosur, pamflet, selebaran, stiker dan bahan kampanye lainnya yang digunakan saat masa kampanye.

“Berdasarkan hasil rapat bersama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu bersama unsur Forkopimda Bangka, maka didapati kesepakatan berkaitan dengan penertiban APK secara mandiri yang harus dilakukan oleh pasangan calon, partai politik dan tim kampanye,” jelasnya.

Lanjut dia, penertiban secara mandiri tersebut mengacu pada Pasal 28 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan dengan koordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah.

Lalu Pasal 39 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan pembersihan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.

“Kami berharap agar penertiban ini dilakukan oleh paslon, partai politik dan tim kampanye paling lambat pada Sabtu, 23 Agustus 2025 Pukul 23.59 WIB,” imbaunya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved