Pilkada Bangka 2025
Hari Terakhir Kampanye, Bawaslu Bangka Minta Parpol dan Paslon Bersihkan APK Secara Mandiri
Bawaslu Kabupaten Bangka mengimbau seluruh pasangan calon maupun partai politik untuk melepas dan mencabut seluruh Alat Peraga Kampanye
Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Hendra
BANGKAPOS.COM, BANGKA — Hari ini, Sabtu (23/8/2025) menjadi hari terakhir masa kampanye Pemilihan Ulang Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka tahun 2025.
Setelah kurang lebih satu bulan melaksanakan kampanye, mulai besok, tahapan Pilkada Ulang 2025 Bangka memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan, Rabu 27 Agustus 2025.
Bawaslu Kabupaten Bangka mengimbau seluruh pasangan calon maupun partai politik untuk melepas dan mencabut seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka, Andi Budi Yulianto.
“Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang Tahun 2025, masa tenang dimulai pada Minggu hingga Selasa, 24-26 Agustus 2025 sehingga dalam waktu tersebut, maka APK Pemilihan Ulang Tahun 2025 harus sudah dibersihkan atau dicabut,” kata Andi kepada Bangkapos.com
Selain APK, dia menyebut bahwa ada hal lainya yang perlu dibersihkan dan dipastikan clear yakni adalah bahan kampanye seperti misalnya brosur, pamflet, selebaran, stiker dan bahan kampanye lainnya yang digunakan saat masa kampanye.
“Berdasarkan hasil rapat bersama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu bersama unsur Forkopimda Bangka, maka didapati kesepakatan berkaitan dengan penertiban APK secara mandiri yang harus dilakukan oleh pasangan calon, partai politik dan tim kampanye,” jelasnya.
Lanjut dia, penertiban secara mandiri tersebut mengacu pada Pasal 28 Ayat 6 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan pembersihan alat peraga kampanye dilakukan dengan koordinasi bersama pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, dan pemerintah daerah.
Lalu Pasal 39 Ayat 4 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 yang menyebutkan pembersihan dilakukan oleh pasangan calon, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan/atau tim kampanye.
“Kami berharap agar penertiban ini dilakukan oleh paslon, partai politik dan tim kampanye paling lambat pada Sabtu, 23 Agustus 2025 Pukul 23.59 WIB,” imbaunya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
| Target 100 Hari Kerja Bupati Bangka Fery Insani, Kota Bersih dan Tidak Kumuh |
|
|---|
| Lantik Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Gubernur Hidayat Arsani Minta Atasi Sejumlah Masalah |
|
|---|
| Fery Insani dan Syahbudin Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Bangka Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Ngopi di Pasar dan Nyapu Halaman, Fery Insani Jalani Pagi Santai Jelang Pelantikan |
|
|---|
| Ketua DPRD Bangka Sebut SK Bupati dan Wabup Terpilih Bakal Terbit Pekan Depan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/Andi-Budi-Yulianto-Bawaslu-Bangka.jpg)