Sabtu, 9 Mei 2026

Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Sosok Immanuel Ebenezer Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Terjerat Korupsi dan Mohon Amnesti

Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer rupanya pernah keras meminta koruptor dihukum mati.

Tayang:
Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo, Instagram @prasetyo_hadi28
NASIB IMMANUEL EBENEZER - Nasib eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel mengacungkan dua jempol dan mengepal tangannya ke atas, saat memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat sore (22/8/2025). (kanan) Pada 22 Agustus 2025, Prabowo resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 oleh KPK.   

BANGKAPOS.COM - Jauh sebelum ditetapkan tersangka kasus korupsi, Wakil Menteri Tenaga Kerja RI (Wamennaker) Immanuel Ebenezer rupanya pernah keras meminta koruptor dihukum mati.

Immanuel Ebenezer kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkup Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).

Sertifikasi K3 adalah proses pengakuan resmi yang diberikan kepada individu atau organisasi yang telah memenuhi standar kompetensi dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca juga: Modus Eks Wamenaker Immanuel, Minta Rp3 Miliar Renovasi Rumah, Padahal Punya Aset Properti Tersebar

Sementara, dikutip dari laman aclc.kpk.go.id, pemerasan merupakan satu di antara tujuh jenis utama korupsi yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan status tersangka Noel diumumkan langsung oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Sosok Silvia, Istri Wamenaker Immanuel Ebenezer OTT KPK, Gadaikan Surat Nikah Demi Pinjam Uang

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, salah satunya IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI," kata Setyo Budiyanto.

Adapun 10 orang lain yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini adalah IBM, GAH, SB, AK, FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

Dalam kasus tersebut, Noel sapaan akrab Immanuel Ebenezer diduga menikmati aliran dana haram yang totalnya dalam kasus ini mencapai Rp 81 miliar. 

Baca juga: Profil Immanuel Ebenezer, Wamenaker Kena OTT KPK, Pendukung Militan Jokowi-Ma’ruf Amin Pilpres 2019

Menurut KPK, ia menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. 

Selain itu, KPK menyita satu unit kendaraan roda dua atau sepeda motor dari Noel saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar mulai Rabu (20/8/2025) malam.

Kasus ini membongkar praktik korupsi sistematis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang diduga telah berjalan sejak 2019. 

Modusnya adalah memanipulasi biaya pengurusan sertifikat K3, di mana para pejabat mengambil selisih antara uang yang dibayarkan perusahaan dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dulu Minta Koruptor Dihukum Mati

Hampir empat tahun lalu, saat Noel belum menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, ia menjadi relawan pendukung Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang beberapa kali lantang mengkritik pemerintahan yang korup, termasuk ketika Jokowi berkuasa.

Noel sendiri menjadi salah satu orang dekat Jokowi.

Ia merupakan Ketua Relawan Umum Jokowi Mania Nusantara (Joman), sebuah organisasi yang dideklarasikan pada 6 Juni 2014 dan aktif memberi dukungan kepada Jokowi dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Dalam salah satu kesempatan, ia menyebut ada menteri di lingkaran Jokowi yang terlibat praktik korupsi.

Noel bahkan menyebut koruptor layak dijatuhi hukuman mati saking dirinya kecewa dengan maraknya korupsi di Indonesia.

Hal ini ia ungkapkan saat menjadi tamu dalam tayangan Indonesia Lawyer's Club yang diunggah di kanal YouTube pada 22 November 2021 lalu.

"Bangsa ini seperti negara yang dimasuki para gangster. Ini mainan bandit semua. Banditnya di mana? Di sekeliling Jokowi," tegas Noel.

"Ada lagi menteri yang di lingkaran presiden yang bermain-main dengan persoalan ini lagi dan ini menurut kami, mereka layak untuk dihukum mati," imbuhnya.

"Udah nggak bisa lagi, bangsa ini berkompromi dengan orang-orang atau pejabat-pejabat yang kultur dan karakter seperti ini," tegasnya.

"Semoga presiden atau penegak hukum berani mengambil kebijakan menyiapkan regu tembak Hai untuk para pejabat-pejabat [korup] ini," harapnya.

Akan tetapi, hanya 10 bulan setelah dilantik sebagai Wamennaker RI mendampingi Menteri Tenaga Kerja RI (Menaker) Yassierli pada 21 Oktober 2024, Noel menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi berupa pemerasan.

Kini, Noel seolah tak mau terkena omongannya sendiri.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor 71 saat konferensi pers di Gedung KPK pada Jumat kemarin, Noel berharap bisa mendapat amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, awal Agustus 2025 Prabowo memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhi vonis hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, meski dinyatakan terbukti menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp400 juta terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui pergantian antar waktu.

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap individu yang bersangkutan akan dihapuskan. 

Pemberian abolisi dan amnesti menjadi hak prerogatif presiden di ranah yudikatif yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 2 UUD 1945, di mana presiden hanya bisa memberikan amnesti atau abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3, dengan wajah sembap seperti habis menangis, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Prabowo dan masyarakat Indonesia.

Ia juga meminta maaf kepada istri dan anaknya.

“Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo,” kata Noel saat memasuki mobil tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jumat sore.

“Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo,” tambahnya.

“Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” lanjutnya.

Prabowo Berhentikan Immanuel Ebenezer dari Wamenaker

Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemberhentian ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025).

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo dalam keterangannya.

Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses hukum diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyampaikan harapan agar peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh jajaran pemerintahan.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” katanya.

Presiden Prabowo juga mengingatkan seluruh jajaran kabinet agar memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi.

“Untuk sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi,” pungkas Prasetyo.

Rp81 Miliar Mengalir ke 11 Tersangka

Skandal pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK di beberapa lokasi di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025. 

 

Praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2019, dengan tarif resmi Rp275 ribu dipaksa naik hingga Rp6 juta per sertifikat. Total aliran dana mencapai Rp81 miliar, melibatkan jaringan internal dan eksternal Kemenaker secara sistematis.

Dari 14 orang yang diamankan, 11 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Ia disebut menerima Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor pada Desember 2024.

Selain Ebenezer, sejumlah pejabat Kemenaker dan pihak swasta juga menerima dana dalam kisaran Rp3,9 hingga Rp69 miliar, yang disamarkan melalui pembelian aset, hiburan, dan penyertaan modal di perusahaan penyedia jasa K3.

“Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak Penyelenggara Negara, yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).

Ia menegaskan bahwa praktik ini mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan ketenagakerjaan dan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sertifikasi K3.

(Bangkapos.com, Tribunnews.com/Rizki A./Muhammad Zulfikar, TribunJakarta.com)


 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved