Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap

Sosok FF Auditor Ahli KPK, Suaminya Miki Mahfud Kena OTT KPK, Terlibatkah di Kasus Irvian dan Noel?

Fakta baru kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbongkar.

Penulis: Rusaidah | Editor: Rusaidah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/KPK/Tribunnews.com
IRVIAN TERSANGKA - Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto saat konferensi pers penetapan tersangka kasus pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jumat (22/8/2025). (kanan) Irvian Bobby Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemnaker periode 2022-2025 saat ditetapkan sebagai tersangka. 

BANGKAPOS.COM - Fakta baru kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbongkar. 

Nama Miki Mahfud (MM) jadi perbincangan hangat dan sorotan publik.

Miki Mahfud dan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer sama-sama terlibat kasus yang sama.

Baca juga: Irvian Bobby Tampung Rp69 Miliar di 3 Rekening: Ada Miki Mahfud Suami Pegawai KPK hingga Petani

Miki Mahfud suami dari seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bagian pengawasan internal.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, istri Miki Mahfud berinisial FF menjabat sebagai Auditor Ahli Pertama di Inspektorat KPK

Inspektorat merupakan unit krusial bertanggung jawab atas pengawasan dan penegakan integritas di lingkungan internal komisi antirasuah.

"Tugasnya di Inspektorat KPK. Jabatannya Auditor Ahli Pertama Inspektorat," kata sumber tersebut pada Selasa (26/8/2025).

Auditor Inspektorat KPK adalah pejabat fungsional pengawasan internal terhadap seluruh aktivitas organisasi, termasuk penggunaan anggaran, kepatuhan prosedur, serta pencegahan terjadinya penyalahgunaan wewenang di lingkungan KPK sendiri.

Baca juga: Profil Miki Mahfud, Terduga Tampung Uang Irvian Bobby Rp69 Miliar, Ternyata Istri Kerja di KPK

Auditor berada di bawah Inspektorat KPK, yaitu unit pengawas internal lembaga.

Inspektorat ini dipimpin oleh seorang Inspektur yang bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan KPK.

Tugas Auditor Inspektorat KPK, memeriksa ketaatan terhadap aturan, efektivitas program, serta efisiensi anggaran KPK.

Review dan evaluasi, menilai sistem pengendalian internal (SPI) agar kinerja organisasi akuntabel.

Investigasi internal, jika ada dugaan pelanggaran etik, maladministrasi, atau potensi konflik kepentingan di internal KPK.

Memberi rekomendasi, menyusun laporan hasil audit yang berisi rekomendasi perbaikan tata kelola.

Mendukung akuntabilitas eksternal, membantu menyiapkan laporan agar dapat diperiksa oleh BPK atau lembaga pengawas eksternal.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved